Sorotrakyat.com | Bogor – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, pada sekitar pukul 09.30 Wib (13/01).
Dari keterangan yang dihimpun kejadian tersebut berawal ketika tersangka F (24) sedang mengendarain sepeda motor dari arah Dramaga menuju Leuwiliang tepatnya di Jl. Raya Cibanteng Kec. Ciampea Kab. Bogor kemudian menyalip sepeda motor milik korban A (46). Namun korban tersinggung dan memaki kepada tersangka selanjutnya korban mengejar tersangka dan memukul menggunakan tangan kosong.
Kemudian, dibalas oleh tersangka dengan cara mengambil sebuah pisau dari dalam bagasi sepeda motor miliknya sehingga terjdi penusukan kearah bagian kepala dan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dengan kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan cek TKP dan langsung membawa korban ke RS Karya Bhakti untuk dilakukan visum,” ungkap Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto, SH.
“Sementara itu pihak kepolisian juga mencari saksi-saksi serta mengamankan tersangka ke Polsek Ciampea,” jelas Kapolsek. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj