Sorotrakyat.com | Bogor – Aksi pencurian kendaraan mobil pickup gagal akibat aksinya di ketahui oleh warga hingga tertangkap oleh Polantas yang sedang bertugas, pada Minggu (16/01) desa tajur kecamatan Citereup Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor Dr. Iman Imanuddin S.H. S.I.K., M.H mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pencurian AB (41) ini berawal saat pelaku yang melancarkan aksinya ini di ketahui oleh warga yang kemudian pelaku mencoba melarikan diri dengan mobil Pickup hasil curiannya.
Aksinya pun dapat dihentikan oleh 3 Personil Sat Lantas Polres Bogor yakni Aiptu Roby Harianto, Brigadir Ichsan Kamil, dan Briptu M Yusuf yang kala itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas di sekitaran tugu panca karsa di jalan raya sirkuit Sentul.
Mengantisipasi terjadinya amukan warga yang sudah tersulut emosi, tersangka pun akhirnya langsung di bawa ke Polres Bogor.
“Dari hasil penyidikan yang di lakukan pelaku AB ini juga merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana di Jakarta timur. Sepertu dari pengakuan pelaku AB sendri, ia telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di berbagai lokasi,” ungkap Kapolres, Selasa (18/1/22).
“Dari Tangan Pelaku AB (41) kita amankan barang bukti berupa 1 buah leter T, 2 buah anak kunci leter T, 1 buah socket, 1 buah gunting dan 1 unit mobil Pickup hasil curian. Atas perbuatannya pelaku AB ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj