THM Zentrum Disegel Bima Arya dan Sita 862 Botol Minol

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan pihak Kepolisian menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum yang lokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Senin (17/1/2022) malam.

Selain menyegel THM tersebut, petugas juga menyita sedikitnya 862 botol minuman beralkohol (minol) golongan B (5-20%) dan golongan C (20-55%) yang diketahui tanpa ijin.

banner 325x300

Dalam penindakan yang dilakukan oleh Bima Arya dan petugas langsung menuju bar dan gudang THM tersebut. Disana ditemukan ratusan botol minol tanpa bisa ditunjukan izinnya oleh pengelola. Bima Arya kemudian memerintahkan anggota untuk didata dan disita minol tersebut.

Menurut Bima, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Zentrum. Mulai dari mengganggu keamanan dan ketertiban, menjual minol tanpa izin hingga melanggar jam operasional.

“Zentrum kita segel malam ini. Pertama pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban umum karena ada kasus keributan. Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Kami tadi banyak menemukan minuman sampai kadarnya 40 persen. Tidak ada izinnya,” ungkap Bima.

“Ketiga, melanggar jam operasional. Ada bukti bahwa baru stop beroperasi di atas jam 2 dini hari,” tambah Bima didampingi Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono dan Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah.

Bima Arya mengatakan, kalau THM Zentrum masih mau beroperasi seperti konsep yang berjalan sebelumnya tentu tidak akan diizinkan beroperasi selamanya.

“Makanya kami tutup, tidak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, buat apa? Tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor,” tegasnya.

Sebaliknya, lanjut Bima, jika Zentrum beroperasi dengan konsep resto dan karaoke pada umumnya, masih diperbolehkan buka.

Baca Juga:  Pidato Perpisahan Ridwan Kamil di Hadapan Puluhan Ribu Warga Jawa Barat di Puncak West Java Festival 2023

“Kalau masih mau beroperasi silahkan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait dengan penjualan minol,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *