Penipuan Bermodus Investasi, Korban Alami Kerugian Milyaran Rupiah

Sorotrakyat.com | Bogor – Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bermodus Investasi. Yang mana para korbannya alami kerugian hingga milyaran rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus penipuan ini berhasil kita amankan seorang pria berinisial LY (26) warga pamijahan, Kabupaten Bogor.

banner 325x300

“Kasus penipuan ini berawal pada tahun 2018 tersangka LY ini mengadakan sebuah arisan dengan keuntungan bagi para pesertanya sebesar 7% setiap kloternya hingga tahun 2020,” ucapnya.

“Seiring berjalannya waktu para peserta arisan ini banyak yang telat waktu membayar, sehingga tersangka LY ini memiliki ide investasi yang di peruntukan sebagai dana talangan bagi para peserta arisan yang telat membayar dan juga untuk membayar keuntungan 7% dengan mendirikan koperasi serba usaha jalin Ummah yang tidak memiliki izin hingga tahun 2021. Dan pembayaran keuntungan bagi para Investor di berikan dari keuntungan arisan,” ungkapnya.

“Dan pada bulan April 2021 dana yang harus di bayarkan untuk keuntungan investasi lebih besar dari keuntungan yang di dapat dari arisan. Yang membuat tersangka LY ini mencari kembali nasabah atau investor baru, namun hal tersebut tidak dapat menutupi keuntungan yang harus di bayarkan kepada investor sebelumnya,” paparnya.

“Para Nasabah yang terus melakukan tagihan pun di janjikan oleh LY akan di lakukan pembayaran dengan cara mencicil dan memberikan cek. Namun cek tersebut tidak dapat di cairkan karena tidak sesuai dengan spesimen. dan tersangka pun hingga saat ini tidak bisa mengembalikan modal maupun keuntungan para nasabahnya, yang membuat para nasabahnya mengalami kerugian 5 Milyar 720 Juta rupiah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Begal Viral di Medsos, Polres Bogor Berhasil Tangkap Pelaku

Dari pengungkapan tersebut pihak Polres Bogor pun berhasil mengamankan barang bukti beberapa Surat Form Pemasukan dan Pengeluaran, 1 lembar Cek BCA, 4 lembar surat perjanjian, 1 lembar surat kesepakatan, 5 lembar surat pernyataan jaminan, dan 1 buah handphone merek Vivo.

Atas perbuatannya tersebut tersangka LY pun akan di jerat dengan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *