Sorotrakyat.com | Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D harus bijak mengestafetkan jabatannya ke sesama figur Kader Prof Dr Dorodjatun Kuntjorojakti yang juga sama memiliki kemampuan dalam mengelola negara dalam perspektif ekonomi makro, yang sudah tidak diragukan dan telah dikenal dan didukung berbagai unsur lapisan yaitu Dr. Kun Nurachadijat, SE, MBA
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Presidium Indonesia Maju – Ketum PIM – Fachruddin di awal pembukaan pada acara jumpa Pers belum lama ini (18/03/2022) di Jl RP Suroso, No 9, RT 9, RW 5, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330
Dalam Acara Jumpa Pers tersebut Facruddin sampaikan bahwa tanggung jawab menteri pada masing masing bidang kementerian, fungsi dan personil yang tepat dalam memegang jabatan suatu bidang kementerian.
Fachruddin selaku Ketua Umum Presidium Indonesia Maju (Ketum PIM) yang tergabung di dalamnya masing-masing adalah Yayasan Keluarga Besar Pejuang “45 (YKBP “45), Perkumpulan Sosial Ekonomi Panca Sila (PSEP), Suara Rakyat Merdeka (SRM), Yayasan Bina Umat, Yayasan Tiara Eva, Forum Anti Narkotika Indonesia (Panatik Indonesia), Pikiran Bangsa (PB), Obor Nasiona (ON) dan beberapa organisasi lainya tentu saja setiap berstatemen tidak sebatas asal asalan akan tetapi memiliki berbagai bentuk bahan pertimbangan yang didasari dengan suatu data dan fakta yang berlandaskan peraturan hukum yang berlaku.
“Kementerian negara mempunyai tanggung jawab untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan roda pemerintah sesuai bidang kementerian yang ditetapkan yaitu Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Mendagri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, Menkominfo, Menteri Pertanian, Menteri LHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Mendes PDTT, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PANRB, Menteri BUMN, Menkop UKM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri PPPA, Menristek, Menpora, Kepala Staf Kepresidenan, Sekretaris Kabinet, Kepala BKPM, Jaksa Agung,” ungkap Fachruddin dengan penuh perhatian.
“Berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta beberapa peraturan lain terkait kementerin maka seorang Presiden dalam menetapkan seorang menteri pada bidang kementeriannya tidak harus memperhatikan bidang keahlian saja akan tetapi yang benar benar memiliki prinsip dan system dalam melaksanakan program dalam kementerian itu,” ujarnya.
“Khusus untuk menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D berdasarkan fakta sebaiknya diganti dengan pihak lain yang memiliki kesamaan visis dan misi agar dalam pelaksanaan program keuangan Republik Indonesia dapat terkondisi secara sempurna, termonitoring secara continyu dan terkendali secara setabil,” tegasnya.
“Merupakan solusi yang sangat tepat jika Dr. Kun Nurachadijat, SE, MBA dapat dipilih dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menjadi Menteri Keuangan,” pungkasnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj