Bagian Hukum dan HAM Gelar FGD Efektivitas Penerapan Restorative Justice

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Kota menggelar Focus Group Discussion (FGD) Efektivitas Penerapan Restorative Justice secara virtual.

Wali Kota Bogor, Bima Arya yang hadir sebagai keynote speaker membuka FGD bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini.

Menurut Bima Arya, Restorative Justice adalah pendekatan yang sangat berorientasi pada prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan. Proses dialog atau mediasi, fasilitasi dengan komunikasi yang sangat kekeluargaan berdasarkan adat istiadat setempat, sehingga mampu menyelesaikan persoalan yang terlihat rumit.

“Manakala ada persoalan, aparat hukum melakukan mediasi dan fasilitasi sehingga ada komunikasi disitu, apa yang menjadi keinginan pihak yang dirugikan dan apa yang bisa dilakukan oleh pihak yang dituntut. Ini kemudian bisa jadi menghasilkan satu proses yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Ini sangat sesuai dengan karakter kultur Indonesia, Jawa Barat dan Kota Bogor,” kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa (22/3/2022).

Selain itu juga menurut Bima Arya, Restorative Justice sangat mungkin bisa meminimalisir terjadinya konflik-konflik pasca putusan atau proses hukum yang biasanya dihasilkan oleh putusan hukum.

“Perlu sosialisasi dan pemahaman baik terhadap konsep Restorative Justice. Selain itu juga pemahaman semua terkait kasus-kasus yang bisa digiring ke Restorative Justice sehingga perlu kategorisasi dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” sebutnya.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, selama ini para ahli hukum mengungkapkan masyarakat masih belum memahami Restorative Justice yang merupakan upaya akhir dilakukan apabila perbaikan-perbaikan dari sisi keadilan itu belum menyentuh kepada masyarakat.

“Di Kota Bogor tentunya kita harus bersinergi dengan satu aturan yang dikeluarkan. Bagian Hukum dan HAM sesuai amanat dari undang-undang yang merujuk pada aturan di atas dan akhirnya kami menerbitkan sebuah Perwali tentang Restorative Justice, untuk mendukung perlindungan masyarakat dan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” jelas Alma.

Pada kesempatan tersebut Alma menjelaskan regulasi di Kota Bogor yang telah dikeluarkan pada 8 Maret 2022, yakni Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor, yang mengandung kurang lebih 18 pasal.

Secara garis besar perspektif yang dilakukan Pemkot Bogor adalah penetapan kampung atau rumah restorative justice, pengendalian dan pengawasan masyarakat terhadap ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Pendampingan hukum bagi korban kejahatan dan pengawasan terhadap pelaku atau pelanggar kejahatan setelah kembali ke masyarakat. Disamping itu ada pemberdayaan masyarakat.

Regulasi tersebut lanjut Alma belum ada di daerah seluruh Indonesia, sehingga dirinya berharap hal tersebut menjadi rujukan untuk memberikan satu pemahaman dalam bentuk tertulis di produk hukum daerah.

Alma menyebut, ada tiga hal yang menjadi landasan penerbitan produk, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis.

Dalam konsideran regulasi dia menyampaikan, perlindungan terhadap masyarakat korban akibat tindak pidana dan penjatuhan sanksi terhadap pelaku harus melihat bagaimana untuk memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan sisi aspek keadilan yang berkembang.

Di sisi lain, penyelesaian permasalahan sejalan dengan adat istiadat melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip saling asah, silih asuh dan silih asih.

Disamping itu, melihat fungsi, tugas dan wewenang, Kejaksaan Negeri Kota Bogor menjadi tempat dalam pelaksanaan Restorative Justice atau juga tempat lain yang ditunjuk berdasarkan keputusan Wali Kota dan surat perintah Kejari Kota Bogor.

“Saya berharap dari FGD ini, khususnya dari aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sehingga tugas dan fungsi Pemkot Bogor dapat secara optimal membantu warga Kota Bogor yang berhadapan dengan hukum dan membutuhkan pendampingan,” harapnya.

Selain itu, narasumber diharapkan bisa memberikan masukkan sehingga diharapkan dengan Restorative Justice bisa melindungi hak warga sebagai pemulihan.

“Artinya kita tidak menjustifikasi warga yang telah melakukan, karena ada unsur kemaafan yang ada di dalam masyarakat,” kata Alma. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version