SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Cuaca ekstrem yang kerap melanda Kota Bogor belakangan ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di bantaran sungai. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memberikan peringatan tegas terkait maraknya bangunan yang melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS).
Penegasan ini disampaikan Dedie merespons rentetan kejadian bangunan roboh akibat abrasi sungai, seperti yang menimpa rumah warga dan sebuah musala di RW 03, Kelurahan Pasirjaya. Bangunan-bangunan tersebut diketahui berdiri tepat di atas turap atau terlalu menjorok ke bibir sungai.
“Ini menjadi pelajaran bersama bahwa aturan mengenai garis sempadan sungai dibuat bukan tanpa alasan. Ada aspek keselamatan yang harus diutamakan,” ujar Dedie Rachim saat ditemui di Balai Kota Bogor, Senin (4/5/2026).
Menurut Dedie, secara teknis, bangunan yang berdiri di atas turap memiliki risiko struktural yang sangat tinggi. Ketika debit air sungai meningkat drastis akibat hujan lebat, arus akan menggerus fondasi dan tanah di bawahnya (abrasi). Jika aturan sempadan diabaikan, maka bangunan tersebut hanya tinggal menunggu waktu untuk roboh.
“Bangunan yang berdiri di atas turap atau terlalu dekat dengan aliran sungai sangat rentan tergerus. Kami minta masyarakat mematuhi aturan tata ruang. Jangan karena keterbatasan lahan, aspek keselamatan diabaikan,” tambahnya dengan nada tegas.
Dedie juga menginstruksikan jajaran terkait untuk memperketat pengawasan bangunan di zona merah bencana. Pemkot Bogor kini tengah fokus melakukan mitigasi melalui normalisasi aliran air, pembersihan saluran, serta pemetaan titik-titik rawan longsor sebagai langkah antisipasi cuaca ekstrem.
“Potensi gerusan tanah dan longsor di bantaran sungai akan semakin besar selama intensitas hujan masih tinggi. Mari kita utamakan keselamatan jiwa di atas segalanya,” tutupnya.
(FY)
#SorotRakyat #KotaBogor #DedieRachim #BeritaBogor #BencanaBogor #CuacaEkstrem #SempadanSungai # #Pasirjaya #MitigasiBencana
Editor & Penerbit: Den.Mjj
