SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan perangkat daerah guna menciptakan pelayanan publik yang lebih adaptif, responsif, dan berkualitas. Hal ini menjadi fokus utama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kamis (30/04/2026).
Dalam rapat tersebut, agenda utama yang dibahas adalah pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Dedie menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi krusial untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin dinamis.
“Ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bogor dalam rangka menyesuaikan dinamika kebutuhan pelayanan publik, peningkatan kinerja organisasi, serta penguatan kelembagaan perangkat daerah agar lebih adaptif, efektif, dan responsif,” tegas Dedie Rachim.
Perubahan Signifikan: RSUD dan Kenaikan Tipe Dinas
Salah satu poin fundamental dalam perubahan ini adalah status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. RSUD kini tidak lagi berdiri sebagai perangkat daerah mandiri, melainkan ditegaskan kedudukannya sebagai unit organisasi bersifat khusus di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes), namun tetap memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan aset tertentu.
Selain itu, dilakukan penggabungan instansi menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang kini menyandang Tipe A. Kenaikan tipelogi juga menyasar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, yang keduanya kini resmi menjadi Tipe A untuk memaksimalkan kinerja infrastruktur daerah.
Akuntabilitas dan Era Digital Governance
Di momen yang sama, Wali Kota juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Ia menjamin bahwa setiap rekomendasi yang diberikan oleh DPRD akan ditindaklanjuti secara konsisten melalui rencana aksi yang terukur.
Tak hanya itu, Dedie juga menyoroti rencana besar pemanfaatan teknologi melalui pembentukan regulasi Pemerintahan Digital. Menurutnya, transisi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Digital Governance memerlukan landasan hukum baru yang lebih komprehensif, bukan sekadar perubahan perda lama.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengapresiasi langkah pemerintah daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD telah memberikan catatan-catatan strategis melalui rekomendasi LKPJ agar menjadi bahan evaluasi untuk tahun berjalan.
“Rekomendasi yang kami sampaikan diharapkan menjadi catatan perbaikan dan koreksi untuk pelaksanaan kegiatan ke depan agar masyarakat Bogor merasakan langsung dampaknya,” pungkas Adityawarman.
(KDR)
KotaBogor #DedieARachim #DPRDKotaBogor #SorotRakyat #PelayananPublik #BogorBermarwah #InfoBogor #PemerintahDigital
Editor & Penerbit: Deni Rachman
