Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Masalah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) masih menjadi isu yang dibahas oleh Komisi II DPRD Kota Bogor dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor untuk tahun anggaran 2021. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edy Darmawansyah menegaskan bahwa penataan PKL harus bisa diselesaikan dengan rumusan yang pas sesuai dengan peraturan yang ada.
“Masalah PKL ini harus dibuatkan legalitas atau payung hukum yang berkekuatan hukum tetap. Untuk itu kami meminta kepala DisperindagkopUMKM menyampaikan hal tersebut kepada Wali Kota Bogor, agar segera dibuatkan rumusannya,” ujar Edy, Senin (18/4).
Lokasi penataan PKL juga sambung Edy perlu dicarikan dan ditetapkan dengan dikeluarkannya SK Wali Kota Bogor. Klasifikasi PKL juga perlu dituangkan didalam SK Wali Kota Bogor tersebut, agar para PKL bisa memiliki kepastian dalam menjajakan produk dagangannya.
“Kalau misalkan itu memang PKL kuliner ya disatukan dengan kuliner. Tapi kalau dia pedagang pakaian, sayur dan bahan pangan, ya sudah seharusnya diletakkan didekat pasar,” tegas Edy.
Tak hanya itu, dalam rekomendasi ini, Edy juga menerangkan terdapat rekomendasi untuk ditingkatkannya anggaran bagi DiperindagkopUMKM. Dimana setelah disatukannya dua dinas ini, terdapat 15 program dan 18 kegiatan dengan anggaran RP23 miliar. Namun, anggaran tersebut sebagian besarnya digunakan untuk gaji, pemeliharaan dan rutinitas kegiatan dinas.
Sehingga, Komisi II menilai tidak adanya inovasi program yang dilakukan oleh DisperindagkopUMKM. Hal ini tentunya berkaitan dengan semakin minimnya pelayanan kepada masyarakat dan para pengusaha yang akan berpengaruh terhadap PAD Kota Bogor.
“Terkait anggaran ini sudah disampaikan dalam rapat komisi. Untuk itu kami minta agar anggaran ini disesuaikan kembali agar program-program yang bersentuhan dengan masyarakat bisa diadakan, tidak hanya kegiatan rutin saja,” pungkasnya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj