Ketua Komisi IV Minta Pemkot Bogor Jangan Biarkan Konflik Pembangunan MIAH Berlarut-larut

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Polemik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) yang belum kunjung usai, bahkan pembangunan MIAH tersebut mengundang maraknya pertentangan di tengah masyarakat, karena berbeda pemahaman dengan masyarakat yang mayoritas beragama Islam ini.

Walikota Bogor yang mengeluarkan surat edaran tentang tindak lanjut pelaksanaan penetapan PTUN, dengan nomor surat: 180/3172-Huk.HAM yang mendasar pada regulasi setelah adanya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah. Dalam surat edaran tersebut yang ditanda tangani Walikota Bogor Bima Arya mengharuskan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan harus direvisi kedalam rumpun perizinan tertentu, karena IMB telah berubah menjadi PBG.

banner 325x300

Permasalahan konflik tersebutpun mendapat sorotan langsung dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar mengatakan agar pemerintah hadir untuk dapat melerai konflik itu, sehingga tidak berlarut-larut terjadinya konflik tersebut.

“Pertama karena kita punya Pemerintah Kota, pemerintah harus hadir untuk memberi resolusi terhadap ketegangan antara pengembang pembangunan mesjid (MIAH) dengan masyarakat di sekitar lokasi. Hadirnya ini harus maksimal dengan menghadirkan stake holder sesuai kapasitasnya sehingga ketegangan tidak berlarut-larut, jadi pelaksana pembangunan MIAH saat ini dapat solusi dan masyarakat juga dapat ketenangan dari pengaruh pemahaman yang mereka khawatirkan,” ucap Karnain saat diwawancarai oleh awak media Sorotrakyat.com di Gedung DPRD, Selasa (05/07/22) malam.

“Kedua, diharap masyarakat tidak terpancing melakukan tindakan anarkis, yang merugikan masyarakat itu sendiri dan lingkungan sekitar. Dan ketiga tentunya pihak yang berkonflik harus tenang, dan memberi ruang kepercayaan kepada pemerintah untuk menyelesaikan konflik tersebut. Juga diharap tidak memberi dukung-dukungan dalam situasi ini,” jelas Karnain.

Masih kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, “terkait bangunan gedung, kita punya perda no 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Norma-norma itu yang kita gunakan sebagai alat bantu masyarakat mengatur agar masyarakat ini tertib, masyarakat ini tentram dan hak-hak masyarakat itu terlindungi oleh regulasi yang sudah kita miliki, ini bisa gunakan itu oleh Pemerintah Kota Bogor,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Jokowi Ingatkan Forkopimda Tetap Hati-Hati Meski BOR dan Kasus Aktif Menurun

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *