Komisi IV Kunjungi Kantor UPTD Metrologi, Tindak Lanjut Hasil Raker

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor, melaksanakan kunjungan lapangan ke UPTD Metrologi Legal milik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Kota Bogor, Rabu (6/7). Kunjungan lapangan ini, merupakan tindak lanjut langsung dari Komisi IV DPRD Kota Bogor atas laporan Kepala DIsperindagkop-UMKM Kota Bogor terkait aset yang belum diserahterimakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ke pihak Pemerintah Kota Bogor.

Kunjungan lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar dan diikuti oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan serta anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Syarif Sastra Hidayat, Achmad Rifki Alaydrus, Sri Kusnaeni, Siti Maesaroh, Rizal Utami, Jatirin, Murtadlo dan Dody Hikmawan.

banner 325x300

Karnain, mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungan Komisi IV DPRD Kota Bogor, terkonfirmasi bahwa aset Pemprov Jabar yang seharusnya diserahkan secara keseluruhan sesuai regulasi yang berlaku kepada Pemkot Bogor, belum direalisasikan seutuhnya.

“Jadi aset berupa bangunan yang ada malah terbagi menjadi dua bagian dengan pagar pembatas. Dimana satu bagian ditempati oleh UPTD Metrologi Legal Kota Bogor, dan satu bagian lainnya masih dikuasai oleh Pemprov Jabar untuk unit pengujian mutu kualitas keramik dan tabung gas,” ungkap Karnain, Kamis (7/7).

Lebih lanjut, Karnain pun memastikan temuan ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkan hasil kunjungan kepada pimpinan DPRD Kota Bogor agar nantinya bisa dilaksanakan rapat gabungan bersama Komisi I, Komisi II dan Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama SKPD terkait.

“Kami juga akan membantu berkomunikasi ke provinsi Jabar, karena selain amanat dari undang-undang, aset ini seharusnya bisa dimaksimalkan oleh Disperindagkop-UMKM Kota Bogor,” tutup Karnain.

Baca Juga:  Susu Gratis Untuk Anak-Anak Perbatasan Papua

Di lokasi yang sama, Mohan, menjelaskan, perpindahan aset ini seharusnya dilakukan sejak 2016 silam, atau dua tahun setelah dikeluarkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Namun, fakta yang ada hingga saat ini, aset berupa gedung utama, rumah dinas, mess karyawan, instalasi uji tangki ukur mobil, peralatan standar dan empat unit kendaraan dinas belum juga diserahkan.

“Kami berharap aset ini bisa diserahkan secepatnya oleh Pemprov Jabar, karena UPTD Metrologi ini membutuhkan tempat yang memadai karena terkait dengan pengujian tengki air minum dan sebagainya, sehingga membutuhkan tempat yang agak luas,” tutup Mohan. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *