Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

Sorotrakyat.com | Bogor – Dengan modus jual beli handphone untuk melancarkan aksinya, pelakau kejahatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisal DRS (21) akhirnya berhasil ditangkap polisi karena diketahui mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatannya Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.

banner 325x300

“Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong),” kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp 1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.

Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp 1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022. Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Atraksi Para Pelajar Meriahkan Peresmian Bendungan Kuwi Kawangkoan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *