DP3A dan FKUB Gelar Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak di Kota Bogor

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor dan Yayasan Satu Keadilan (YSK) menggelar penandatanganan MoU sekaligus deklarasi rumah ibadah ramah anak dan disabilitas di Gereja Katedral, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (18/8/2022).

Wali Kota Bogor, Bima Arya berharap seluruh penyelenggaraan Rumah Ibadah Ramah Anak di Kota Bogor dapat membuat anak-anak menjadi aktif di setiap rumah ibadah. Jangan biarkan anak-anak menjadi trauma ketika ingin memasuki rumah ibadah karena sebelumnya pernah di marahi oleh pengurus rumah ibadah.

banner 325x300

Menurutnya, lingkungan keluarga juga sangatlah penting, ia ingat saat masih kecil sering diajak bertamu ke rumah teman orangtuanya yang non muslim di hari natal. Namun ia menyadari tidak semua keluarga seperti itu. Perlu edukasi dari level rumah demi memainstreamkan toleransi.

“Ini PR yang berat sekali ketika kita bilang DNA Kota Bogor adalah kota toleran, namun di satu sisi ada gejala intoleran,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua FKUB Kota Bogor, Hasbulloh mengatakan, DNA warga Kota Bogor itu DNA yang toleran dan rukun sebagaimana yang diamanatkan FKUB. Hari ini ada dua agenda, pertama deklarasi dan MoU dengan YKS untuk penguatan berbagai hal, terutama dalam hal toleransi.

“Hari ini kita deklarasi di Gereja Katedral, selanjutnya bisa deklarasi di tempat lain karena agenda ini bagian dari ikhtiar menjaga nilai-nilai toleransi di Kota Bogor,” katanya.

Rumah ibadah yang dideklarasikan menjadi Rumah Ibadah Ramah Anak antara lain:

  1. Masjid Al-ikhlash
  2. Masjid Al-Amanah
  3. Masjid Al-Muslimun
  4. Masjid Darussalam
  5. GPIB Zebaoth
  6. Gereja Kristen Pasundan Bogor
  7. Gereja Eben Haezer
  8. Gereja Katedral Bogor
  9. Pura Giri Kusuma
  10. Kelenteng Hok Tek Bio
  11. Vihara Buddhasena
  12. Kung Hu Chu Makin Gerbang Kebajikan.
Baca Juga:  Ketua DPRD Panggil Disdik dan BKAD, Perihal 486 Gaji Guru Honorer Belum Terbayarkan

(Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *