Imingi Investasi Usaha, Uang Ratusan Juta Rupiah Milik Para Dosen PTS Raib, Pelaku Dilaporkan Ke Polresta Bogor Kota

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Devi Pratiwi (35) seorang Ibu Runah Tangga yang juga seorang Dosen di sebuah Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Kota Bogor, menjadi korban penipuan Investasi yang dilakukan oleh berinisial LM dengan Uang senilai Rp.280 juta raib dibawa kabur.

Diketahui kejadian bermula saat LM yang tinggal di Perumahan BNR beberapa kali menghubungi Devy guna menawarkan investasi Usaha di perusahaan miliknya dengan nama PT. SDS yang berkantor di kawasan Islamic Village Tangerang Banten. Diperusahaan tersebut, LM berposisi sebagai Komisaris, hal itu terlihat dari Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang ditunjukan LM kepada Devy. Untuk meyakinkan Devy, LM juga menunjukan MoU antara PT. SDS dengan Korpri Kota Bogor, dimana dalam MoU tersebut PT. SDS ditunjuk sebagai Penyedia sembako bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bogor.

banner 325x300

LM meyakinkan Devy untuk menanamkan uangnya pada Program SEMBADA, penyediaan sembako ASN Kota Bogor tersebut dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan iming-iming bagi hasil sebesar 10% setiap bulan dari modal yang ditanamkan. Merasa yakin dengan berkas-berkas yang ditunjukan LM akhirnya Devy tergoda untuk menanamkan uang sebesar 280 juta pada program yang ditawarkan LM.

Menurut Devy, sebenarnya total investasi yg ditanamkanya hampir 400 juta, namun yang terekap dari bukti yang ada hanya 280 juta. Sehingga yang dilaporkan ke polisi saat ini sejumlah 280 juta sesuai bukti yg ada. Sementara sebagian bukti ia masih kumpulkan, karena masih tercecer.

Masalah muncul pada bulan Mei dimana LM tidak memberikan uang keuntungan yang dijanjikan sebesar 10% kepada Devy. Merasa tidak enak kepada Suaminya, karena Devy menggunakan dana dari suaminya untuk berinvestasi. Namun ternyata kejadian berlanjut pada bulan juni, LM tidak lagi memberikan bagian keuntungan sebagaimana yang dijanjikan, akhirnya Devy terbuka kepada sang suami terkait investasinya dan LM tidak memberikan bagian keuntungan.

Baca Juga:  Pemberhentian Hakim MK Ancaman Langsung Terhadap Eksistensi Negara Hukum

Diketahui bahwa LM tidak hanya menipu Devy, namun juga dosen lain, teman sejawat Devy, mereka adalah Intan (40) dan Aldi (30). Investasi yang ditanamkan
Mereka berdua masing-masing 100 juta rupiah. Dimana mereka berdua juga belum mendapat bagi hasil 10% setiap bulan sebagaimana yang dijanjikan LM.

Devy berupaya mencari kejelasan kepada LM namun tidak pernah mendapat kepastian. Bahkan akhirnya Devy sempat hanya meminta uang pokoknya kembali karena sudah jatuh tempo dan menurut perjanjian harus dikembalikan kepadanya, akan tetapi LM terus berkilah dan menyampaikan akan mengganti dananya sambil menunggu investor lain yang akan masuk. LM juga menjanjikan akan mengganti dengan hasil penjualan rumah warisan keluarganya didaerah Cicurug Sukabumi.

Lewat bantuan Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum DRDR, Devy mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada LM, namun somasi yang dikirimkan tidak membuahkan hasil.

Akhirnya karena selama berbulan-bulan dipermainkan oleh LM dan hanya dihibur dengan berbagai alasan, Devy yang mengajar di Kampus sekitar kawasan empang ini akhirnya melaporkan perbuatan LM ke Kepolisian Resort Kota Bogor pada Rabu 7 September 2022.

Dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya masing-masing DR. Dudung A. Abdullah, SH, Fahrul Ramadan, SH, dan Winda Stionix, SH dari Kantor Hukum DRDR, Devy melapor perbuatan LM dan diterima oleh Petugas Polresta Bogor dengan Nomor LP : STBL/B/1016/IX/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR/POLDA JABAR. Dalam Surat Laporannya, LM dilaporkan karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

DR. Dudung A. Abdullah, SH selaku Pimpinan Kantor Hukum DRDR membenarkan jika kliennya sebagai korban telah menghubungi kantor hukumnya untuk minta didampingi guna mencari keadilan.

“Kami dari Tim Hukum akan terus mendampingi kasus tersebut. Laporan Polisi sudah dilakukan per hari ini, Pelaku kita laporkan karena melanggar Pasal 378 KUHP. dengan ancaman 4 tahun”, jelas Dudung dengan didampingi Tim Hukum lainnya yakni Winda Stionix, SH dan Fahrul Ramadhan, SH, MKn. “kita juga akan membantu pihak kepolisian, barang kali ada pihak lain yang menjadi korban lain dari oknum LM,” tambah Fahrul.

Baca Juga:  Jokowi Minta Polri Turut Kawal Realisasi Investasi

Sementara salah satu korban lainnya, Aldi (30) berharap pelaku segera diproses. “Saya berharap pelaku segera diproses hukum agar ada efek jera. Selain itu, saya juga berharap masyarakat lebih berhati-hati saat mau berinvestasi, jangan sampai oknum seperti LM meresahkan masyarakat dengan kelakuannya. Saya beserta bu Devy dan Pak Intan saja mengalami kerugian sekitar Rp.600 juta,” pungkas Aldi. (DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *