Inflasi Akibat Kenaikan BBM Pemkot Anggarkan Bansos Untuk Ojol dan Pengemudi Angkot

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2022.

Raperda P-APBD 2022 itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dalam Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (19/9/2022).

banner 325x300

Dalam sambutannya, Dedie menyampaikan rincian Raperda P-APBD 2022 proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 2,7 triliun atau bertambah Rp 396 miliar dari APBD murni tahun 2022.

Proyeksi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 3,08 triliun atau bertambah Rp 563 miliar dari APBD murni tahun 2022. Dan proyeksi pembiayaan sebesar Rp 360 miliar atau bertambah Rp 167 miliar dari APBD murni tahun 2022.

“Untuk penanganan dampak inflasi akibat kenaikan BBM (bahan bakar minyak) sebanyak 43.353 warga Kota Bogor akan mendapatkan BLT (bantuan langsung tunai) sebesar masing-masing Rp 600 ribu untuk empat bulan yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” katanya.

Selain itu, Pemkot Bogor juga menganggarkan belanja penanganan dampak inflasi sesuai amanat pemerintah pusat sebesar Rp 4,6 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bogor.

Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada 7.491 orang yang terdiri dari program padat karya sebesar Rp 3,1 miliar serta bantuan sosial (Bansos) untuk pengemudi ojek online (Ojol) dan pengemudi angkutan kota sebesar Rp 1,4 miliar.

Sedangkan dana transfer dari pemerintah pusat sudah dialokasikan sebesar Rp 87 miliar untuk DAK Fisik dan Rp 243 miliar untuk DAK non Fisik. Serta Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah dialokasikan sebesar Rp 86 miliar.

Baca Juga:  RSJ MARZOEKI MAHDI BOGOR Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Dalam kesempatan itu, Dedie juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan APBD Perubahan Tahun 2022.

Dedie mengatakan pihaknya sepakat bahwa RAPBD Perubahan merupakan salah satu mekanisme dalam menyikapi perubahan asumsi dalam APBD tahun berjalan yang harus dicatat dan dilakukan penyesuaian. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *