Pembangunan Resto Gacoan di Kota Bogor Diduga Kangkangi Aturan, Camat Bogor Barat Marah!

Pembangunan Resto Mie Gacoan tak memiliki IMB/PNBG yang berlokasi di Jl Brigjen Saptaji Hadiprawira Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, (23/09/2022).

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pembangunan Resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jl Brigjen Saptaji Hadiprawira Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, mengundang perhatian serta pertanyaan dari berbagai masyarakat yang melewati tempat tersebut. Pasalnya nomor Izin Membuat Bangunan (IMB) atau yang saat ini diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak terpampang sama sekali di lokasi pembangunan tempat itu, namun hanya bendera beberapa Ormas yang terpampang disana.

Melihat keadaan seperti itu, banyak masyarakat menyoroti dan menjadi penasaran. Bahkan bertanya-tanya apakah sekarang ini dalam membangun sebuah tempat hanya cukup dengan memasang bendera ormas saja tanpa harus memiliki IMB atau PBG. Sedangkan baru-baru ini ditetapkan izin PBG dalam membuat sebuah bangunan.

banner 325x300

Saat tim awak media mendatangi lokasi tersebut, diketahui memang bangunan tersebut, belum memiliki izin IMB atau PBG untuk mendirikan bangunan, dan menurut pelaksanaan dari PT Surya Utama yang melaksanakan pembangunan itu, izin tidak mengetahui jelas apakah ada atau tidaknya.

“Saya tidak tahu mas untuk perizinan nya, soalnya yang urus izin itu legalnya. Kami hanya menjalankan pekerjaannya saja,” kata Rizal, yang mengaku sebagai pelaksana pembangunan Resto Mie Gacoan Cilendek Barat, Jumat (23/09/22).

“Dan kami baru membangun ini sekitar 1 bulan, tapi memang belum disuruh pasang untuk nomor izinnya,” tambahnya.

Saat ditanya tentang alat pelindung diri dari K3, Rizal menjawab bahwa memang tidak ada anggarannya dari kontraktornya.

“Memang kalau untuk APD K3 kami tdak ada anggarannya, makanya kami tidak pakai,” jawabnya.

Ditempat terpisah, Lurah Cilendek Barat pun mengakui bahwa Resto Mie Gacoan yang sedang dibangun itu memang belum memiliki izin, dan sudah melakukan peneguran. Akan tetapi tetap membandel dan pembangunan tersebut terus berjalan, dengan alasan sedang mengurus perizinan itu.

Baca Juga:  Kota Bogor Dipercaya Jadi Tuan Rumah Festival HAM 2022

“Tentang izin, pernah kami tegur, mungkin saat ini sedang proses, beberapa waktu lalu pun dari pihak kecamatan bogor barat sudah sidak kesana,” ucap Juandi Rachmadja SE, Lurah Cilendek Barat saat ditemui di Kantornya, Jum’at (23/09).

Sementara, dari keterangan Camat Bogor Barat Abdul Rahman bersama Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bogor Barat akan bersikap tegas, dan akan memanggil pemiliknya, dan bila pembangunan itu belum memiliki izin meminta untuk memberhentikan pekerjaan itu sampai memiliki izin.

“Kita dari pihak kecamatan akan mengontrol pembangunan itu dan memanggil pemiliknya dalam beberapa hari ini, kalau belum berizin kami akan minta untuk menghentikan pembangunan itu,” ujar Sihabudin, Sekcam Bogor Barat yang ditemui di ruangannya, Jumat petang (23/09/22).

“Kemarin pernah kesini, tapi karena persyaratannya belum kumplit, maka kita tolak. Dan pembangunan itu sudah mulai pun dari kami belum tahu, nanti dalam 1-2 hari akan kita kroscek lagi,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Camat Bogor Barat, Abdul Rahman, pun sempat marah saat mendengar pembangunan itu seolah hanya izin ormas, sesuai dengan yang terlihat di lokasi.

“Ini kita ada dalam pemerintahan, tidak ada itu ormas-ormas sebagai pengganti izin. Semua harus tunduk pada aturan pemerintahan,” pungkasnya.

Mendengar ada pelanggaran tersebut diatas, Kasat Pol PP Kota Bogor Agustiansyah saat dikonfirmasi pun merespon langsung dengan cepat, bahkan dirinya akan mengecek langsung ke lokasi pembangunan Resto Mie Gacoan itu.

“Nanti hari senin atau selasa, saya akan mengecek langsung ke lokasi pembangunan Resto Mie Gacoan tersebut, jika benar belum mengantongi izin nya akan saya tindak, ” tegasnya Kasat Pol PP Kota Bogor. (DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *