Ratusan Massa KSPI dan PARTAI BURUH DKI Jakarta : NAIKKAN UMP 13% atau MOGOK NASIONAL !!!

Sorotrakyat.com | Jakarta – Ratusan massa aksi KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan PARTAI BURUH DKI Jakarta, melakukan aksi ujuk rasa (Unras) di depan Balaikota DKI Jakarta, menindaklanjuti Instruksi Presiden KSPI sekaligus Presiden PARTAI BURUH Bung Said Iqbal, pada Kamis 10 November 2022.11

Aksi Unras buruh di Balaikota pada hari ini adalah titik awal dimulainya rangkaian aksi KSPI dan PARTAI BURUH di berbagai daerah dengan tuntutan dan teriakkan yg sama di seluruh Keluarga Besar KSPI dan PARTAI BURUH seluruh Indonesia, yaitu NAIKKAN UMP/UMK BURUH INDONESIA atau MOGOK NASIONAL !!!.

banner 325x300

Dalam orasinya Buya Fauzi (Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional PARTAI BURUH) menyampaikan agar PLT Gubernur Provinsi DKI Jakarta memiliki keberanian memutuskan kenaikan UMP Buruh DKI Jakarta untuk Tahun 2023 sebesar 13% atau MOGOK NASIONAL menjadi SEBUAH KEPASTIAN .

“MENGAPA ???. Karena PLT Gubernur Provinsi DKI Jakarta adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap kondisi kekisruhan yang ada di DKI Jakarta, jika MOGOK NASIONAL dilaksanakan secara SERENTAK di seluruh Pabrik-pabrik yang ada di wilayah yang dia pimpin, maka dikhawatirkan munculnya kelumpuhan secara total roda perekonomian di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

“LAWAN OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja dengan SEPENUH KEKUATAN demi mewujudkan Republik Indonesia menjadi NEGARA SEJAHTERA, sesuai amanat dan cita cita PARTAI BURUH,” tegas Buya Fauzi menutup orasinya.

Dilokasi yang sama, Agus Rantau (Ketua DPC SPN Jakarta Utara) juga menyampaikan, “bahwa Pemerintah DKI Jakarta harus menemukan Formula baru kenaikan upah Buruh di DKI Jakarta agar terhindar dari Kejahatan OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya,” kata Agus dalam orasinya.

Baca Juga:  Presiden Resmikan Jalan dan Tinjau Tempat KTT ASEAN

Hadir juga Kahar S Cahyono (EXCO PUSAT PARTAI BURUH) berteriak bahwa tidak mungkin KSPI dan PARTAI BURUH memutuskan menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta tanpa alasan.

“Karena masih ada aturan lain yg masih berlaku dan bisa dijadikan sebagai sandaran hukum untuk PLT Gubernur Provinsi DKI Jakarta memutuskan kenaikan UMP Buruh DKI Jakarta tanpa melanggar aturan perundang-undangan,” pekiknya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *