Atang Berikan Catatan Penting Pekerjaan Masjid Agung Kota Bogor, Perhatikan Kualitas dan Selesai Tepat Waktu !

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama jajaran Forkopimda meninjau pembangunan Masjid Agung, Rabu (21/12). Nampak Atang menyambangi Masjid Agung bersama Walikota, Dandim, dan Kapolresta Bogor.

Berdasarkan hasil peninjauan, Atang menilai secara umum sudah ada progres pembangunan yang signifikan. Hal itu terlihat dari interior bangunan yang sudah hampir selesai.

“Ruangan dalam sudah hampir selesai dan kita yakin bisa mulai digunakan untuk ibadah sholat awal tahun depan. Dengan demikian, harapan kita terhadap penyelesaian Masjid Agung selama bertahun-tahun yang bisa digunakan untuk ibadah insya Allah bisa segera terwujud,” ujar pria yang akrab disapa Kang Atang.

Meski begitu, Atang tetap memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar pembangunan Masjid Agung bisa selesai secara tuntas dan tepat waktu di tahun depan.

“Catatan pentingnya adalah agar sisa pekerjaan interior tahun ini yang menyisakan waktu sepekan diselesaikan dengan tetap memperhatikan kualitas terbaik, karena kualitas pekerjaan interior sangat penting bagi kenyamanan dan keamanan jamaah,” jelas Atang.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Forkopimda meninjau pembangunan Masjid Agung, Rabu (21/12).

Pemerintah Kota Bogor masih menganggarkan pembangunan fasade dan sarana prasarana Masjid agar bisa terintegrasi dengan Alun-alun. Atang pun menyebut bahwa DPRD telah mewanti-wanti agar semuanya tuntas tepat waktu di 2023.

“Sudah kita sampaikan juga secara tertulis sebagai berita acara pembahasan APBD 2023. Tidak ada meleset lagi terkait penyelesaian. Apalagi pembangunannya adalah untuk melengkapi sarana prasarana yang ada termasuk fasade masjid. Seharusnya lebih mudah karena tidak lagi mengerjakan struktur. Semoga ini mengakhiri lamanya masa pembangunan masjid dan menjadi kado yang indah untuk warga muslim Kota Bogor,” tutup Atang.

Namun dalam pantauan awak media Sorotrakyat.com jelas terlihat banyak para pekerja yang terlihat tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) saat melaksanakan pekerjaan. Sedangkan bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.
APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

APD ini terdiri dari perlengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.

Setelah berita ini diterbitkan pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Masjid Agung Kota Bogor belum memberikan tanggapannya kepada redaksi media Sorotrakyat.com. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version