Polres Bogor Kurang dari 1×24 Jam Tangkap para Pelaku Curas dan Pembunuhan Berencana

Sorotrakyat.com | Bogor – Anggota Sat reskrim Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap aksi pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) disertai pembunuhan berencana, kurang dari 1X24 Jam dapat terungkap, yang terjadi pada senin 3 April 2023 dini hari pukul 03.30 wib di Jalan Tol Jagorawi Km 37+400 Sentul Kecamatan babakan madang kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,M.M mengatakan bahwa pengungkapan terhadap kejadian Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban berinisial AS (37) meninggal dunia tersebut berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Resmob Sat reskrim Polres Bogor.

banner 325x300

“Berawal dengan tertangkapnya salah seorang pelaku inisial MFS (20) oleh petugas PJR Korlantas Polri dan diketahui pelaku sebanyak 3 orang akan tetapi yang 2 orang berhasil kabur diketahui pelaku inisial DY (25) dan JA (23), yang pada akhirnya kurang dari 1×24 Jam 2 org pelaku yang kabur dapat ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar,” ungkapnya.

Masih kata Fitra, dari hasil pemeriksaan bahwa para pelaku sudah merencanakan aksi nya dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan kepada transportasi onlien. Para pelaku memesan transfortasi onlien berawal berangkat dari wilayah Jakarta utara cilincing untuk tujuan Ciawi rancamaya bogor.

Dijelaskannya, aksi para pelaku tersebut direncanakan karena faktor kebutuhan ekonomi dan yang ingin menguasai kendaraan milik korban AS (37) berikut Handphone, dompet dan uang yang ada pada diri korban.

Dimana dalam perjalanan salah seorang pelaku di ketahui meminta untuk berhenti dikarenakan akan buang air kecil, akan tetapi di tolak korban. Namun pada akhirnya para pelaku melakukan aksinya dengan menjerat leher korban dengan sabuk pengaman.

“Korban pun sempat melakukan perlawan, akan tetapi pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut, akhirnya korban tidak berdaya dan langsung salah seorang pelaku menyayat leher korban dengan pisau kartel lipat, serta menusuk kepala korban dengan obeng dan juga memukul dengan kunci besi stir mobil,” jelas Fitra.

Baca Juga:  KIPP Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Dilaunching

Dijelaskan pelaku bahwa korban sempat mematahkan porseneling sehingga kendaraan tidak bisa bergerak jalan, pada saat korban melakukan perlawanan. Setelah korban diketahui tewas, lalu digotong oleh para pelaku langsung dibuang disemak – semak pinggir jalan tol Km 37+400.

“Pada saat bersamaan melintas PJR Tol jalan raya Jagorawi yang merasa curiga dengan adanya kendaraan yang sedang berhenti tersebut dan akhirnya anggota PJR Tol menghampiri, lalu salah seorang berhasil ditangkap dan diamankan, sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri ke perkampungan wilayah babakan madang tersebut, namun pada akhirnya pelaku yang kabur dapat ditangkap,” ungkap Fitra.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku MFS (20), DY (25) dan JA (23) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara , seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” pungkas Fitra. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *