Bukti Perjuangan Kemerdekaan RI TB A Basuni Buat Pemkot Bogor Salah Tingkah

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Dalam Kasus lanjutan antara ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infantri TB. A. Basuni melawan Pemerintah Kota Bogor dkk, lanjut ke agenda penyerahan bukti tulis dari masing-masing pihak baik Penggugat maupun Tergugat I (BKAD Kota Bogor), Tergugat II (PD Pasar Pakuan Jaya) Tergugat III (Kelurahan Gudang) l, Tergugat IV (Thung Tjeng Louw) dan Turut Tergugat (BPN Kota Bogor).

Penggugat dalam hal ini para Ahli Waris TB. A. Basuni telah menunjukan semua dalil-dalil gugatannya perihal klaim atas tanah seluas 1,2 Ha melalui bukti-bukti asli yang tidak terbantahkan, sehingga para tergugat sidang kaget dan terdiam melihat bukti-bukti asli dari Penggugat.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat Rd. Anggi Triana Ismail, kepada redaksi media Sorotrakyat.com menyampaikan, “alhamdulillah kami sudah menunjukan bukti-bukti asli yang selama ini Klien kami klaim. Kami unjukan ke semua peserta sidang, bahwa kami serius dalam memperjuangkan hak-hak klien kami yang selama 33 tahun harus berjuang mati-matian mencari keadilan,” ujarnya, Kamis, 15 Juni 2023.

“Kali pertamanya Klien kami melakukan upaya hukum serius yaitu dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor, agar supaya permasalahan bisa lebih terang benderang dan memastikan bahwasanya Klien kami merupakan pemilik sah atas tanah yang saat ini dipersengketakan,” sambungnya.

Ditambahkan juga, “namun ada jawaban bukti tulis dari Tergugat I dan Tergugat III, yang disalah satu point nya mereka mendalilkan bahwasanya apa yang dimuat dalam pemberitaan oleh media selama ini merupakan perbuatan pencemaran nama baik terhadap diri dan instansinya. Saya fikir jawaban itu terlalu kekanak-kanakan, mengaburkan permasalahan dengan mencoba menarik peristiwa hukum baru didalam perkara ini,” jelasnya.

“Menjadi abdi bangsa harus siap dengan kritik, teguran dan masukan, jika masih terganggu dengan hal demikian sudah barang tentu mereka masih amatiran sebagai abdi bangsa. Karena apa yang diberitakan oleh keterangan Klien kami kepada media, sesungguhnya mengandung harapan yang sungguh mulia sebagai warga negara yang selama 33 Tahun lamanya memperjuangkan hak-haknya, namun tak kunjung di respon baik oleh pemangku kekuasaan,” ungkapnya.

“Akibat kerdilnya dalam berfikir, maka statmen klien kami dianggap kegaduhan sehingga menumbuhkan legal mind (berfikir hukum) didalam kepalanya bahwasanya hal itu merupakan pencemaran nama baik.
Tapi ya sudahlah, kami tantang pemkot tentang tuduhan pencemaran nama baik tersebut, dan kami akan hadapi sikap pemkot tersebut !!,” tegasnya.

“Kami berharap pengadilan negeri kota bogor, tetap didalam prinsip yang teguh sebagai lembaga terakhir yang Klien kami tuju guna meraih keadilan hakiki. Tidak terusik oleh lingkaran forkopimda yang satu level dalam hukum ketatanegaraan. 33 tahun berjuang bukan waktu yang singkat bagi para ahli waris pejuang kemerdekaan RI TB. A. Basuni dalam memperjuangkan hak-haknya. Hanya manusia yang memiliki nurani, yang dapat menuntaskan permasalahan ini. Minggu depan selanjutnya agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kami,” pungkasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Exit mobile version