Kenapa KPK, Pemkot Bogor dan ATR/BPN Sepakat Percepat Sertifikasi Aset

Sorotrakyat.com | Bandung – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor  Syarifah Sofiah mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 Wilayah Jawa Barat yang diadakan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7/2023) sore di Bandung.

Kegiatan Program koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023 melalui program tematik sektor pertanahan wilayah Jawa Barat dibuka langsung Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, KPK sekaligus Kasatgas Pencegahan Wilayah, Agus Priyanto yang juga dihadiri oleh jajaran KPK, Pemprov Jawa Barat, Sekda se-Jawa Barat, BKAD se-Jawa Barat, Inspektorat se-Jawa Barat dan Kantor ATR / BPN.

banner 325x300

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi pelayanan publik.

Kasatgas Pencegahan Wilayah II, Agus Priyanto mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat  yang dibagi ke dalam tiga batch yang setiap batch diisi oleh kabupaten/kota untuk memaksimalkan dan optimalkan diskusi serta penyampaian materi pencegahan.

Dalam sambutannya Agus meminta agar kabupaten/kota di Jawa Barat menginventarisir K1 K2 K3. Dalam status yuridis sebuah bidang tanah dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4.

K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Penanganan PMK Gencar Dilakukan

Saat ini kata Agus, di Jawa Barat maupun kabupaten/kota di Jawa Barat baru mencapai 35 persen yang sudah disertifikasi dari total aset tanah di setiap wilayah.

Ia menyebut bahwa target di tahun 2024 sertifikasi tanah seharusnya bisa mencapai 50 persen, namun dikarenakan kendala di beberapa daerah maka diundur hingga 2025.

“Untuk itu kegiatan tematik ini kita adakan dengan harapan Pemkot dan Kantor Pertanahan bisa saling rekonsiliasi  mencari kesepakatan, mencari titik temu berapa aset tanah daerah yang bisa menjadi produk sertifikat, sehingga ke.depan Pemda bisa menganggarkan untuk sertifikasi ini,” ujarnya.

Agus menyampaikan KPK menerima laporan dari daerah-daerah terkait adanya gep koordinasi ataupun akselerasi, sehingga KPK membuat program tematik mempertemukan antara daerah dan Kantor Pertanahan.

“Kenapa KPK melakukan ini, karena salah satu penugasan KPK adalah melakukan koordinasi kepada instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan lainnya. Salah satu layanannya adalah ini. Sehingga tujuannya untuk juga untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Aset lanjut Agus, bukan lagi soal air mata namun bisa menjadi mata air dalam mensejahterakan masyarakat.

“Memang dalam aset itu ada biaya pemeliharaan, kemudian dijaga dan sebagainya. Tapi yang harus ditumbuhkan adalah mindset bahwa aset itulah yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah,” katanya.

Pengelolaan aset secara optimal dan profesional akan membuat aset menjadi sehat untuk kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Ia mencontohkan bahwa aset bidang tanah bisa dimanfaatkan menjadi fasilitas umum maupun pelayanan publik dan sarana prasarana infrastruktur yang juga bertujuan untuk melayani dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Setelah pembukaan dan penyampaian materi setiap kabupaten/kota dan Kantor ATR/BPN melakukan diskusi yang selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara dan kesepakatan antara BPN dan masing-masing daerah terkait hasil diskusi dan rencana kerja ke depan.

Baca Juga:  Sidak Pembangunan Jembatan Otista, Komisi III Minta Kepastian Pembangunan Selesai Tepat Waktu

Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan percepatan sertifikasi aset daerah.

“Iya, jadi dirembukan antara BPN dan pemkot dan pemda setiap wilayah membuat rencana kerja dalam dua tahun 2023 hingga 2024 sampai 2025 bisa terselesaikan berapa ini yang tersertifikasi,” jelasnya.

Untuk percepatan ini Kota Bogor akan melakukan sertifikasi K1 dengan status clean and clear agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Dalam kesempatan itu Sekda juga menyaksikan penandatanganan rencana kerja antara BKAD dengan ATR/BPN Kota Bogor.

“Untuk kita Bogor (kota), jadi kita dari data yang mau kita selesaikan alas haknya itu, diantaranya adalah bidang infrastruktur. Jadi tahun 2023 kita selesaikan 500 bidang di sertifikat dan di tahun 2024 1.000 bidang,” ujarnya.

Ia pun berharap upaya ini bisa dijalankan dengan baik yang tujuannya juga untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *