Tak Kunjung Membayar Upah Kerja, Puluhan Pekerja Ambil Langkah Hukum Tuntut CV Berkah Nur Akmal

Sorotrakyat.com | l Jakarta – Akhirnya Puluhan pekerja di area Depok dan Tanggerang berencana mengambil langkah hukum untuk menuntut hak-hak mereka di CV Berkah Nur Akmal (BNA). Tindakan tersebut diambil setelah perusahaan tersebut gagal memenuhi pembayaran upah kepada para pekerja pada waktunya.

Diketahui sebelumnya, pihak perusahaan telah menjanjikan penyelesaian pembayaran gaji kepada para pekerja pada tanggal 30 Juni 2023, dengan batas akhir pada tanggal 5 Juli 2023 lalu.

banner 325x300

Seperti yang disampaikan para pekerja kepada redaksi media Sorotrakyat.com bahwa dalam surat pernyataan yang diterbitkan oleh CV. Berkah Nur Akmal pada tanggal 23 Juni 2023, perusahaan juga meminta maaf kepada para pekerja atas keterlambatan dalam pembayaran upah mereka. Perusahaan mengatributkan keterlambatan tersebut pada masalah keuangan yang dialami.

Namun, meskipun waktu berlalu hingga berita ini diterbitkan, para pekerja belum menerima upah yang seharusnya mereka terima. Padahal, dalam surat perjanjian kerja (SPK) yang telah ditandatangani oleh pekerja dan perusahaan, terdapat pasal yang menyebutkan:

“Pihak pertama (Perusahaan) berhak mengatur pembayaran gaji, yaitu setiap dua minggu sekali, yang dibayarkan kepada pihak kedua (Pekerja), dan akan diterima paling lambat H+7. Besaran gaji diatur berdasarkan pola penggajian, dengan gaji per hari per area JAKARTA sebesar Rp. 172.000, dikalikan dengan jumlah hari kerja.

  • Minggu pertama (minggu 1&2), 12 hari kerja, total Rp. 2.064.000,-
  • Minggu kedua (minggu 3&4), 13 hari kerja, total Rp. 2.236.000,-“
    (dikutip dari surat SPK yang dibuat oleh CV. BNA)

Selain itu, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diduga para pekerja tidak mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Hal ini terbukti saat kami menghubungi beberapa pekerja, dan menurut mereka, CV. BNA tidak memberikan salinan SPK yang sama kepada semua pekerja setelah kedua belah pihak menandatanganinya.

Baca Juga:  Dedie A Rachim Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pasalnya, dalam SPK tersebut, terdapat pernyataan pada bagian 6 (Lain-lain), butir ke-2 yang berbunyi:

“Surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai dan dibuat dua rangkap. Kedua dokumen ini mempunyai kekuatan hukum yang sama.” (dikutip dari surat SPK yang dibuat oleh CV. BNA)

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Kapi Matra (Komite Advokasi Pekerja Indonesia Mandiri), Buchari angkat bicara bahwa pihak perusahaan membayar upah melebihi jatuh tempo yang di perjanjikan akan merugikan kaum pekerja.

“Pekerja yang merupakan aset perusahaan seharusnya dipelihara dan diperhatikan. Kalau melihat toleransi pekerja, sudah sangat cukup toleransi. Dan perusahaan tidak cukup dengan meminta maaf kepada pihak pekerja dan harus diselesaikan karena pekerja juga menghidupi keluarganya,” ungkap Buchari. Sabtu, (15/07).

“Kami dari LSM Kapi Matra yang konsen dengan permasalahan perburuhan menghimbau kepada pihak perusahaan agar secepatnya diselesaikan sesuai yang di perjanjikan sebagai mana tertuang dalam SPK. Dan kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mengingat permasalahan ini yang berkaitan masalah kehidupan pekerja,” ujar Ketua Umum Kapi Matra.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak CV. Berkah Nur Akmal, Direktur Utama dan Manager Project, belum memberikan keterangan. Kami sudah berupaya untuk menghubungi pihak terkait. namun hingga detik ini tidak juga merespon. Kami membuka peluang untuk memberikan Hak Jawabnya ke Redaksi Sorotrakyat.com. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *