Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Andre Bango melaporkan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Barisan Benteng Raya Padjajaran (DPC BBRP) Kota Bogor berinisial UD pada Polresta Kota Bogor terkait dugaan manipulasi dana hibah Kesbangpol tahun 2019. Kasus dugaan tindakan manipulasi mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) tersebut tertuang pada surat Laporan Polisi bernomor : LP/B/451/I/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, seperti disampaikan oleh Andre Bango pada Rabu (26/7/2023) di Kota Bogor.
Andre Bango merupakan Ketua DPC BBRP Kota Bogor pada saat ini mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan atau somasi pada UD melalui Lembaga Bantuan Hukum Balad Padjajaran beberapa bulan yang lalu. Namun UD tidak mengindahkannya, sehingga dengan terpaksa ia membuat laporan polisi.
Seperti dijelaskan oleh Andre Bango, sebelumnya upaya kekeluargaan pada saat UD menjabat Ketua DPC BBRP Kota Bogor juga telah dilakukan, melalui musyawah bersama pengurus-pengurus lainnya di kantor sekretariat DPC BBRP Kota Bogor, Wilayah Taman Heulang, Kota Bogor. Masalah tersebut sempat menimbulkan kericuhan berujung mosi tidak percaya dari para pengurus BBRP dari zona / kecamatan, mulai dari Kecamatan Bogor Selatan, Bogor Utara, Bogor Timur, hingga Bogor Barat terhadap UD karena tidak transparansi dalam mengelola keuangan dan organisasi.
“Ketika upaya kekeluargaan untuk selesaikan menemukan jalan buntu, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan aspek moril saya terpaksa melaporkan UD,” kata Andre Bango.
Andre Bango ingin segera menuntaskan masalah tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan akibat fitnah dugaan perbuatan penggelapan dana hibah Kesbangpol tahun 2019. Selain itu juga karena masalah tersebut memicu pertanyaan besar dari setiap ormas dan LSM yang ada di Kota Bogor.
Bendahara DPC BBRP Kota Bogor Hendra dan Faqih mantan Sekretaris ormas tersebut saat dimintai informasi oleh LBH Balad Padjajaran menyatakan diri mereka tidak tahu menahu soal dana yang diterima UD dari Kesbangpol Kota Bogor. Mereka hanya diajak ke bank oleh UD untuk mengantarkannya saja. Selanjutnya semua dana tersebut dipegang langsung oleh UD.
Sementara itu, Slamet Riyadi, SH., MH. diamanahkan sebagai ketua tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa advokad guna memberikan pendampingan secara maksimal untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ia mengatakan, sudah saatnya Polresta Kota Bogor memanggil para pihak yang terkait dengan dugaan manipulasi data laporan pertanggungjawaban dana hibah Kesbangpol Kota Bogor tahun 2019 yang dibuat pada tahun 2022 lalu.
“Ini sangat menjadi kontradiksi dan menimbulkan kegaduhan, maka dari itu sepatutnya para pihak sangat perlu dihadirkan untuk menyampaikan kepada penyidik, agar dugaan ini menjadi terang benderang. Kami akan mencoba koordinasi dengan Polda, bahkan dengan Direktur Tipikor Mabes Polri, jika perlu kami akan segera surati Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Slamet Riyadi.
(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)
Editor & Penerbit : Den.Mj