Dua Raperda Kemajuan Budaya Lokal dan Pendidikan PAUD Menjadi Perda

Plt. Bupati Bogor Bersama DPRD Sahkan Dua Raperda Kemajuan Budaya Lokal dan Pendidikan PAUD Menjadi Perda

Sorotrakyat.com | Bogor – Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan gelar Rapat Paripurna dengan Ketua beserta jajaran DPRD Kabupaten Bogor, untuk membahas persetujuan bersama menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Raperda tentang Kemajuan Budaya Daerah dan Raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (14/8/23).

Dalam Rapat Paripurna kali ini selain penetapan dua raperda, beberapa poin juga dibahas yakni, Penyampaian Dokumen Rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2024, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban  Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun  anggaran 2022. Lalu penetapan keputusan DPRD terhadap perubahan Propemperda tahun anggaran 2023, serta Penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD tahun 2024. 

banner 325x300

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerangkan, Kabupaten Bogor dengan memiliki kearifan lokal yang merupakan hasil kekayaan intelektual, cipta, karya dan karsa masyarakat yang harus dilestarikan dan dikembangkan sebagai warisan budaya leluhur dan karakteristik jati diri masyarakat Kabupaten Bogor. Untuk itu diperlukan langkah strategis yang sistematis, terpadu serta saling terintegrasi untuk melindungi dan mendukung pemajuan kebudayaan daerah sebagai bagian dari aset kebudayaan nasional. 

“Tentunya persetujuan bersama Raperda Kemajuan Kebudayaan Daerah ini wujud komitmen kita bersama untuk menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi kearifan lokal, melestarikan peninggalan budaya dan mendukung para penggiat budaya serta seniman di Kabupaten Bogor semakin maju, berkembang dan lestari,” ungkap Iwan Setiawan.

Lanjut Iwan Setiawan, peningkatan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sejak lahir sampai berusia enam tahun perlu memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini dan pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas, sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar. Sehingga sangat penting untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PAUD di daerah. 

Baca Juga:  Sosok Mayat Jasad Seorang Pria Tanpa Indentitas di Temukan di Perkebunan Sawit Cigudeg

“Semoga dengan ditetapkannya Perda PAUD, pembelajaran usia dini di Kabupaten Bogor semakin berkualitas baik dari segi akademis maupun pengasuhan dan perkembangan anak sebagai bekal bagi anak-anak untuk menghadapi pendidikan dasar. Tentunya untuk masa depan yang lebih baik serta membangun generasi penerus bangsa yang maju dan berdaya saing,” tegas Plt. Bupati Bogor.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan RKPD Kabupaten Bogor tahun 2024 kebijakan belanja daerah secara umum meliputi, pengalokasian belanja kesehatan, peningkatan komponen belanja yang mendorong pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Kemudian peningkatan belanja yang diarahkan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan menciptakan lapangan kerja padat karya.

Lalu pemberian stimulus ekonomi bagi pelaku usaha serta pendampingan usia bagi wirausaha baru yang rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi. Pemberian bantuan sosial bagi masyarakat rentan yang terdampak bencana alam maupun non alam. Pemenuhan kewajiban penganggaran untuk mendukung terlaksananya standar pelayanan minimal perangkat daerah yang melaksanakan urusan/bidang wajib.

“Penggunaan alokasi transfer ke daerah dan dana desa dari pemerintah pusat untuk pemenuhan belanja daerah. Serta pemenuhan belanja penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Demikian rancangan KUA dan PPAS tahun 2024, terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamanya selama ini dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bogor,” imbuhnya. 

Turut hadir dalam rapat paripurna kali ini yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, dan para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *