Paripurna Perubahan KUA-PPAS 2023 Kota Bogor Resmi Ditetapkan

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023 secara resmi ditetapkan dan disetujui. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Rabu (13/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan rancangan KUA-PPAS 2023 yang disepakati memuat antara lain pendapatan Daerah sebesar Rp 3 Triliun, belanja Daerah sebesar Rp 3 Triliun, pembiayaan Daerah sebesar Rp 89 Miliar dan terhadap struktur Keuangan Daerah dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 bernilai 0 atau balanced.

banner 325x300

Menurut Bima Arya ada hal yang menjadi perhatian dalam Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023, antara lain perlunya pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024, dimana Pemerintah Kota Bogor harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21 Miliar sebagai dana cadangan Pilkada.

Penambahan alokasi belanja pegawai ASN sebagai pelaksanaan amanat PP Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 dan penambahan alokasi belanja honorarium untuk Non-ASN sampai dengan bulan Desember.

“Terhadap kondisi belanja tersebut, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan bersama pada perubahan APBD Tahun 2023 adalah ikhtiar bersama-sama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan perubahan agar bisa memaksimalkan, mengintensifkan pemungutan pajak daerah dan penyelesaian piutangnya. Kedua adalah penguatan program atau kebijakan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat, baik yang berasal dari Musrenbang, maupun dari aspirasi dari proses reses DPRD,” kata Bima Arya.

Selain itu perlu dilakukan evaluasi dan menyisir kembali belanja daerah di SKPD yang sesungguhnya belum mendesak, belum menjadi prioritas dan OPD yang tercatat dan memiliki rekam jejak penyerapan anggaran atau realisasi yang rendah.

Baca Juga:  Inilah Faktanya Penampakan Bekas APD Berserakan di Makam Pondok Rajeg

“Melihat kondisi keuangan saat ini, saya memerintahkan kepala seluruh Perangkat Daerah untuk kembali melaksanakan evaluasi berdasarkan prinsip-prinsip tadi. Mengurangi yang tidak urgent dan melihat kembali rekam jejak OPD yang realisasi anggarannya tidak maksimal, menunda kegiatan yang diprioritaskan,” tegas Bima Arya.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Bima Arya kembali menegaskan untuk didukung secara maksimal untuk memperkuat pengetahuan, sikap, serta keterampilan masyarakat, terutama terkait filosofis untuk mewujudkan semangat gotong royong, toleransi, kerukunan, dan kebersamaan.

Bima Arya menilai perda ini nantinya akan memperkuat peraturan yang sudah ada dalam pelaksanaan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kader Penyuluh Wawasan Kebangsaan.

“Perda ini diharapkan akan merangkul semua unsur lapisan masyarakat, seperti komunitas, tokoh agama dan masyarakatnya serta tokoh adat, selain pemerintah dan dewan, memfasilitasi dan mengakomodir terkait pelaksanaan perda yang luar biasa,” ungkapnya.

Disamping hal tersebut tentunya lanjut Bima Arya, perlu ada penguatan dan kesepakatan tentang substansi dari perda yang mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan mengikuti Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Serta dipandang perlu adanya penguatan muatan lokal, antara lain meliputi sejarah daerah, filosofi masyarakat Sunda yang bernilai kebangsaan dan adat istiadat serta budaya daerah yang dapat memperkuat nilai Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila. (Red)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *