Hindari Delik Pidana dalam Proses Pendidikan, STIT Mumtaz Karimun Bekali Mahasiswa untuk Jadi Guru Cerdas Hukum

Sorotrakyat.com | Riau — Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Mumtaz menggelar Kuliah Umum yang menghadirkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, Dr. Dudung A. Abdullah, SH, Ahad, 8 Rabi’ul Awal 1445 (24/9/2023).

Kuliah Umum yang diikuti 100 mahasiswa ini digelar di Auditorium Kampus STIT Mumtaz, Jln. Soekarno Hatta (Poros), RT 002 RW 10, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.

banner 325x300

Ketua STIT Mumtaz, Ust. H. Sumarno M.Pd.I, dalam sambutannya membuka kegiatan akademik ini menyampaikan bahwa masalah hukum lekat sekali kaitannya dengan dunia pendidikan.

Oleh sebab itu, kata Sumarno, kuliah umum yang mengangkat tema “Menjadi Guru Cerdas Hukum, Mengantisipasi Delik Pidana dalam Proses Pendidikan” sepenarian sekali dengan topik topik yang selama ini menjadi concern dalam perkuliahan kependidikan.

Sumarno berharap, kuliah umum ini semakin menambah wawasan komunitas epistemik Kampus STIT Mumtaz sebagai bekal dalam menjalani profesi pada masa mendatang.

Kuliah umum yang dipandu moderator Sufi Nisa Ath-Tahirah (mahasiswa semester 5) ini berjalan dalam format pemaparan dan dialog interaktif dengan materi yang disampaikan oleh Direktur LBH Hidayatullah, Dr. Dudung A. Abdullah.

Dudung dalam materinya memaparkan topik semasa seputar data empirik, pentingnya pendidik atau guru melek hukum serta menjabarkan ihwal masalah hukum pidana dalam proses pendidikan.

Dia menjelaskan, delik pidana dalam pendidikan adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana dan dilakukan oleh pelaku yang memiliki kaitan dengan dunia pendidikan, baik sebagai pendidik, peserta didik, atau tenaga kependidikan lainnya.

“Sehingga disinilah pentingnya pendidik dan guru cerdas hukum,” terangnya seraya menjelaskan bahwa delik pidana dalam pendidikan dapat berupa pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana umum.

Baca Juga:  Dedie Rachim: Keroncong ASEAN bisa menjadi alternatif destinasi wisata di Kota Bogor

Dia menambahkan, delik pidana dalam pendidikan dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi pelaku, korban, dan lembaga pendidikan. Karenanya, untuk mencegah terjadinya delik pidana dalam pendidikan, diperlukan peran aktif dan terbangunya kesamaan visi dan persepsi baik dari berbagai pihak baik lembaga, entitas pendidikan, keluarga, bahkan pemerintah.

Salah seorang mahasiswa, Ahmad Yani, mengaku senang dan mendapatkan banyak impact wawasan setelah mengikuti materi dalam kuliah umum ini. “Materi di kuliah umum sangat penting bagi para pendidik agar melek hukum,” katanya.

Menurut Ahmad, ditengah zaman pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan telnilogi seperti sekrang ini, sangat penting memahami hukum sesuai dengan bidang masing masing termasuk dalam bidang pendidikan agar guru bisa mengajar dengan profesional dan aman dari hal hal yang dapat menjeratnya ke ranah hukum. (DA/DR)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *