Permasalahan Jalan Masuk Keluar Perumahan Grand Parahyangan Satu Cimahpar Bogor Akhirnya Tuntas

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Perihal permasalahan yang cukup kompleks, yaitu permasalahan jalan masuk keluar di perumahan Grand Parahyangan Satu Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, sempat menyita perhatian. Permasalahan ini tidak hanya menyangkut kepentingan warga perumahan, tetapi juga tanggung jawab pengembang PT Trimitra Dwi Selaras (TDS) dan pemerintah daerah.

Namun dengan hasil dari musyawarah mufakat yang dilakukan melalui semangat ukhuwah islamiah. Permasalahan jalan masuk keluar di Perumahan Grand Parahyangan Satu Cimahpar tersebut, akhirnya tuntas setelah digelarnya pertemuan antara warga perumahan, pengembang, ahli waris almh. Oom Romlah (pemilik lahan jalan) dan pihak Kelurahan Cimahpar, yang digelar di pendopo kantor Sinam, pada Selasa (26/12/2023).

banner 325x300

Pengembang dari Perumahan Grand Parahyangan yang dipimpin oleh Direktur Utama PT Trimitra Dwi Selaras (TDS), Arif Syahrizal dalam kesempatannya menjelaskan perihal Site plan yang didalam musyawarah sempat ditanyakan oleh Lurah Cimahpar, “hingga saat ini belum memiliki Site Plan yang disetujui oleh Dinas perijinan atau PUPR Kota Bogor, karena belum ketemu nya jadwalnya terus, dan PT TDS sekarang sudah bangkrut,” ujarnya.

Namun dari pantauan awak media sorotrakyat.com yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, akhirnya disepakati bahwa warga perumahan akan membuat jalan terusan masuk keluar di depan restoran Hemel lurus menyambung ke jalan lama dari jalan aspal yang baru. Gambar dan biaya pembangunan jalan tersebut akan diajukan oleh warga perumahan. Waktu pembangunannya selama 2 minggu setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan.

Penggunaan lahan keluarga almh. Oom Romlah untuk kepentingan jalan masuk keluar tersebut juga telah diterbitkan oleh Kelurahan Cimahpar. Konten dan ketentuannya telah dibicarakan dan disepakati oleh Eddy Kemenady dan Riki sebagai ahli waris almh. Oom Romlah.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Apresiasi BLK Disnaker Kota Bogor

Semua legal aspek kepemilikan lahan yang digunakan untuk umum harus diselesaikan oleh pengembang PT Trimitra Dwi Selaras (TDS). Lahan tersebut merupakan fasum dan fasum perumahan yang akan diserahkan ke pemerintah daerah.

Pembangunan Alfamart di lahan milik Eddy juga dapat dilanjutkan sesuai keputusan ketua paguyuban perumahan Grand Parahyangan. Warga akan menggunakan jalan masuk keluar yang baru untuk mengakses Alfamart tersebut.

Ketua Paguyuban Perumahan Grand Parahyangan, Benninu, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil dari musyawarah mufakat yang dilakukan oleh semua pihak.

“Kami sangat bersyukur akhirnya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Benninu.

Kesepakatan tersebut juga disambut positif oleh ahli waris almh. Oom Romlah. Mereka berharap agar permasalahan serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Alhamdulillah kami juga sangat bersyukur dengan hasil dari musyawarah mufakat yang dilakukan melalui semangat ukhuwah islamiah, akhirnya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ucap Eddy Kemenady.
(IJ/DR)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *