Sorotrakyat.com | Kota Bogor – DPRD Kota Bogor tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor.
Ketua Pansus Raperda, Bambang Dwi Wahyono, mengatakan bahwa Raperda ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan banjir yang sering terjadi di Kota Bogor.
“Banjir di Kota Bogor diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Bambang, Rabu (6/3).
Raperda ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif, pendayagunaan sumber daya air, dan prinsip satu sistem drainase.
Bambang menekankan bahwa pengaturan drainase sangat penting untuk mengatasi debet banjir, genangan air, dan pendangkalan sungai.
“Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT/ M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan Perda tentang Sistem Drainase Perkotaan,” jelas Bambang.
DPRD Kota Bogor menargetkan Raperda ini selesai sebelum masa jabatannya berakhir pada Agustus 2024. (DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj