Sorotrakyat.com | Deli Serdang, Sumatera Utara – Maraknya perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, khususnya di Jalan Harapan Dusun IX, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, membuat warga resah.
Lokasi perjudian yang diduga juga menjadi barak narkoba ini beroperasi secara terang-terangan, bahkan tak jauh dari masjid Al-Iman.
Warga sudah mengeluhkan keberadaan judi ini kepada pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang diambil.
“Diduga polisi sudah terima upeti dari bandar 303?,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, judi sudah jelas dilarang sesuai pasal 303 KUHP, namun lokasi tersebut tidak tersentuh hukum. Bahkan, lokasi tersebut juga diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Kanit Pidum Iptu Riki Sitanggang yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait keresahan warga.
Maraknya judi di Deli Serdang ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Apakah penegakan hukum di wilayah tersebut benar-benar mandul?.
Editor & Penerbit: Den.Mj