Sorotrakyat.com | Malang – Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap jaringan pemalsu beras Bulog yang diubah ke dalam kemasan premium. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 1,2 ton beras Bulog kemasan 50 kg, 445 kg beras kemasan ulang merek Ramos Bandung, dan 450 kg beras kemasan ulang merek Raja Lele, pada Jum’at 15 Maret 2024.
Peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya praktik pemalsuan beras Bulog. Mengetahui hal itu petugaspun langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di gudang yang diketahui milik EH. Terbukti dengan ditemukannya barang bukti berupa beras Bulog dan beras kemasan ulang merek premium.
Tersangka berinisial EH (37) dijerat Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dalam konfrensi pers, Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mengemas ulang beras Bulog ke dalam kemasan premium dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
“Beras Bulog dioplos dan dikemas ulang dengan merek premium, kemudian dijual dengan harga Rp 14 ribu per kilogram. Harga ini jelas melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan,” ungkap Kompol Imam Mustolih, Jumat (15/3).
Pengungkapan kasus ini merupakan upaya Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan memastikan ketersediaan beras Bulog dengan harga yang terjangkau.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam membeli beras dan memastikan keasliannya. Laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik penipuan atau pemalsuan beras. (DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj