Pemilih Pemula Kota Bogor: Siap Mencoblos di Pilkada 2024?

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari didampingi Kepala Disdukcapil, Ganjar Gunawan secara simbolis membuka Kick Off Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Pemula di Sekolah Kesatuan Bogor, Komplek Pulo Armin, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (23/7/2024).

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Menyambut Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari secara simbolis membuka Kick Off Perekaman
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Pemula di Sekolah Kesatuan Bogor, Komplek Pulo Armin, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (23/7/2024).

Hery memberikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan
Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor yang telah membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak, melalui sistem jemput bola perekaman KTP-el bagi pemilih pemula.

banner 325x300

“Perekaman KTP untuk pemilih pemula ini adalah wujud komitmen Pemkot untuk mendukung kesiapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Harapannya semua elemen terkait penyelenggaraan Pilkada perlu bersinergi dan bekerjasama, berkolaborasi dalam penyusunan data yang lebih akurat dan mutakhir,” ucap Hery. 

“Serta sama-sama menyaksikan hak pilihnya untuk setiap warga Kota Bogor agar terjamin terlindungi sesuai amanat konstitusi,” sambungnya.

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari secara simbolis membuka Kick Off Perekaman KTP-el Pemula di Sekolah Kesatuan Bogor, Komplek Pulo Armin, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (23/7/2024).

Dalam arahannya, Hery mengingatkan tentang suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak melalui adanya peningkatan partisipasi atau keikutsertaan masyarakat dalam menyalurkan suara atau menggunakan hak pilihnya.

“Oleh karenanya peran dari kecamatan dan kelurahan ini menjadi penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak. Jadi bisa dicatat ketika Pilpres dan Pileg capaian nya berapa dan ditargetkan naik,” katanya.

Peningkatan partisipasi pemilih ini menjadi tantangan yang bisa dilalui dengan semangat kolaborasi untuk menyukseskan Pilkada serentak.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin menyampaikan dalam kesiapan Pilkada serentak, KPU Kota Bogor telah 100 persen melaksanakan Pencocokan dan
Penelitian (Coklit) data pemilih.

“Untuk penambahan pemilih baik pemilih pemula maupun pemilih pindah administrasi dari luar Kota Bogor, di Kota Bogor ada sekitar 18.000 pemilih yang sudah terdata dalam DP4,” katanya.

Baca Juga:  Ada 17 Subsektor Ekonomi Kreatif bagi Masyarakat Bisa Digelar di BCC

Sehingga, lanjut Habibi, pelajar yang sudah berusia genap 17 tahun dan sudah melakukan perekaman serta memiliki KTP-el bisa ikut partisipasi dengan menyalurkan hak suaranya pada Pilkada serentak di 27 November 2024.

Perhari ini, lanjut Habibi, jumlah pemilih di Kota Bogor berjumlah 818.000 dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bogor sebanyak 15.015 TPS + 1 TPS di Lapas Paledang.

“Saat ini kami juga terus melakukan sosialisasi agar capaian partisipasi pemilih pada Pilpres dan Pileg kurang lebih di 84,17 persen. Mudah mudahan di Pilkada ini bisa naik ke 85 persen,” katanya.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan menyampaikan dalam menghadapi Pilkada 2024, dari data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri target perekaman KTP-el untuk Kota Bogor ada 12000 pemilih pemula.

Dari jumlah tersebut saat ini tersisa 8000 pemilih pemula yang terus dikejar oleh Disdukcapil Kota Bogor untuk melakukan perekaman melalui berbagai program.

“Termasuk kegiatan hari ini adalah untuk sebagai kick off mengawali atau start untuk perekaman pemilih pemula. Setelah kegiatan ini kami akan menjadwalkan roadshow ke
sekolah-sekolah, SMA, pondok pesantren, termasuk panti asuhan,” kata Ganjar. 

Di lokasi yang sama, Ketua Yayasan Kesatuan Maggy Thenawidjaja Suhartono menyampaikan terimakasih atas adanya program jemput bola yang mempermudah siswa siswi melakukan perekaman KTP-el, sehingga bisa digunakan untuk menyalurkan hak suara ataupun keperluan lain yang berkaitan dengan identitas kependudukan.

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *