Vonis Mengejutkan! Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun, Misteri Subang Masih Berlanjut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang Memvonis 20 Tahun Penjara Atas Diri Yosep Hidayah.

Sorotrakyat.com | Subang – Suara tangis pecah di ruang sidang saat majelis hakim membacakan vonis 20 tahun penjara kepada Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan Subang. Keluarga korban tampak lega, sementara Yosep terlihat syok dan langsung mengajukan banding. Kasus ini telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan, memunculkan berbagai spekulasi dan teori konspirasi. Namun, benarkah vonis ini telah memberikan keadilan yang sesungguhnya? Atau masih ada misteri yang belum terungkap?”.

Josep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan di Ciseuti Kabupaten Subang pada akhirnya resmi divonis 20 tahun penjara, oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Subang Jawa Barat, Kamis, 20 Juli 2024.

banner 325x300

Josep dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan di Ciseuti, Jalan Cagak Kabupaten yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan oleh hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang Kamis, (25/7/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun,” kata hakim ketua Ardhi di ruang sidang.

Dalam hal ini, majelis hakim Ardhi menyatakan bahwa Yosep terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang pembunuhan.

“Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Sebelumnya, Yosep Hidayah sendiri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut. Sidang vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa atau JPU.Atas putusan vonis itu, Josep memilih banding.

“Saya Akan Banding”, teriak Yosep Hidayah usai Divonis 20 Tahun Penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Hakordia 2022, Kejari Kota Bogor Bagi-bagi Striker dan Kaos Lawan Korupsi

Sebelumnya, Yosep Hidayah sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus tersebut.
Sidang vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

Terkait pembacaan Vonis untuk terdakwa Yosep Hidayah tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum terdakwa Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat, mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar hari ini, Kamis 25/7/2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Subang.

“Terkait vonis untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Ciseuti Jalan Cagak tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim” (Pembacaan putusan).

Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, Rohman mengatakan bahwa selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan. 

“Saya dan tim hukum lainnya, sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli,” kata Rohman Hidayat.

Namun, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya menggaris bawahi selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan. 

“Saya menyoroti berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap klien saya, hanya mengambil dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak berdasarkan fakta persidangan,” ungkapnya

Selain itu, jaksa yang yang bersidang berganti-ganti tanpa mencatat, dan merekam.

“Saya menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan,” ucapnya.

Namun begitu, Rohman meyakini bahwa hakim akan bersikap adil.
terlebih sempat menegur jaksa yang dari awal persidangan berjumlah 11 orang akan tetapi dia akhir persidangan menjadi satu orang.

“Saya optimis putusan akan datang, paling tidak hakim akan bebas tanpa tekanan mengambil putusan. Saya serahkan putusan ke majelis hakim,” kata Rohman.

Rohman, menambahkan pihaknya menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sebab, hingga saat ini tiga tersangka lainnya tidak ditahan selama delapan bulan. 

Baca Juga:  Pemkot Bogor Kembali Raih Predikat Terbaik Pelayanan Publik, Ombudsman Dorong Peningkatan Kinerja

“Dari awal dipaksakan, dari 5 tersangka, hanya terdakwa dan Danu yang ditahan, sementara yang tiga tersangka lainnya tidak di tahan padahal mereka tersangka,” pungkasnya.

 Andum Subekti

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *