Sorotrakyat.com | Bogor – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jasinga.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Baru, Desa Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Reskrim Polsek Jasinga berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku.
“Pelaku berinisial SW alias GIRI dan R. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor curian dan alat kejahatan berupa kunci letter T,” kata Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, Minggu (22/09).
AKP Budi Sehabudin menjelaskan, “untuk edua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.
Kapolsek Jasinga, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya tindak pidana.
Editor & Penerbit: Den.Mj