Kapolresta Bogor Kota Ungkap Kasus Narkoba Besar-besaran, 43 Tersangka Diamankan

Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 43 tersangka penyalahgunaan narkoba berbagai jenis dalam kurun waktu Agustus-September 2024.

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat keras tertentu di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Selasa pagi (17/9/2024).

“Dalam kurun waktu bulan Agustus sampai bulan September 2024 Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 43 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu dan 6 tersangka diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ucap Bismo.

banner 325x300

Adapun 43 tersangka tersebut dengan rincian tersangka sabu-sabu sebanyak 24 orang dengan barang bukti seberat 1,5 kilo gram, tersangka ganja sebanyak 6 orang dengan barang bukti seberat 289,92 gram, tersangka tembakau sintetis sebanyak 4 orang dengan barang bukti seberat 550,57 gram dan tersangka obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 9 orang dengan barang bukti 3.151 butir.

“Peredaran narkotika dan obat keras tertentu kami ungkap di seluruh wilayah Kota Bogor dan berkat pengungkapan narkoba jenis sabu ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 2000 orang dari penyalahgunaan Narkoba di Kota Bogor,” ujarnya.

Kapolresta Bogor Kota didampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasi Propam dan Kasi Humas.Ungkap 1,5 Kilo Gram Sabu-sabu

Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso, “kami menghimbau peran serta orang tua untuk selalu mengawasi serta waspada terhadap pergaulan anaknya,” himbaunya.

Polresta Bogor Kota akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan generasi muda Kota Bogor generasi yang sehat “SAY NO TO DRUGS” serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan Narkotika.

“Para tersangka sabu dan ganja akan kami terapkan dengan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkasnya. (DR)

Baca Juga:  PANWASLU Sagalaherang Siapkan Gudang Logistik "Anti Maling"

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *