Pemuda Pancasila Subang Desak Penertiban Tambang Ilegal

Pemuda Pancasila Subang Selatan Gelar Audensi Dikantor DPRD Kabupaten Subang.

Sorotrakyat.com | Subang – Pemuda Pancasila Kabupaten Subang menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Subang pada Selasa, 4 Februari 2025. Mereka diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurahman, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Dalam audiensi tersebut, Pemuda Pancasila menyampaikan aspirasi terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal.

banner 325x300

“Kami mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dan unsur pemerintah daerah yang telah mengambil keputusan dan tindakan penutupan kegiatan penggalian tambang ilegal di Kabupaten Subang,” kata Megi Akbar Setiawan, Ketua Bidang Politik Pertahanan dan Keamanan Pemuda Pancasila.

Pemuda Pancasila juga mendorong APH dan unsur pemerintah daerah untuk terus melakukan upaya penertiban segala macam bentuk aktivitas penggalian tambang ilegal. Selain itu, mereka juga mendorong DPRD Kabupaten Subang untuk segera menuntaskan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda ini diharapkan dapat menjadi dasar acuan pemerintah dalam pembangunan di Kabupaten Subang.

Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurahman, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dan konsisten dalam penertiban terhadap segala macam bentuk aktivitas tambang ilegal.

Berdasarkan data yang diperoleh, dari 59 titik penambangan di Kabupaten Subang, hanya 9 titik yang sudah mengantongi perizinan. Sementara sisanya belum mengantongi izin. DPRD Kabupaten Subang telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mengumpulkan para pengusaha tambang yang belum memiliki perizinan.

“Kita sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mengumpulkan para pengusaha tambang yang belum memiliki perizinan maupun masih dalam masa proses. Kita saat ini sedang menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah daerah, kita hanya melakukan pendampingan saja,” ujar Victor Wirabuana.

Baca Juga:  Anto Suroto Ajak Seluruh Komponen MIO INDONESIA, Dukung Program Kerja Organisasi Sebagai Amanat AD-ART

Victor Wirabuana menambahkan bahwa terkait perizinan segala macam bentuk aktivitas tambang, kewenangannya ada di Provinsi Jawa Barat. Karena itu, pihaknya berkirim surat ke Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kontributor: Andum Subekti

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *