Sorotrakyat.com | Subang – Pasangan Reynaldi Putra Andita dan Agus Masyukur resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Subang. Penetapan ini diputuskan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 21.15 WIB di Hotel Laska.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, H. Ruhimat dan Aceng Kudus, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Subang. Dengan demikian, sengketa Pilkada Subang telah mencapai titik akhir.
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam suksesnya pelaksanaan Pilkada Subang.

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga Pilkada Subang dapat berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Senada dengan Abdul Muhyi, Penjabat (Pj.) Bupati Subang, Drs. Ade Afriandi, MT., juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada penyelenggara pemilu, masyarakat, dan pihak keamanan.
“Kesuksesan Pilkada Subang ini tidak lepas dari persiapan yang matang dan sinergi yang kuat dari semua pihak,” kata Ade.
(Andum Subekti)
Editor & Penerbit: Den.Mj