Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Pada Jumat (16/5/2025), petugas gabungan menggelar operasi penjaringan yang menyasar aktivitas pengamen, badut, dan manusia silver yang kerap beraksi di angkutan umum, lampu lalu lintas, serta sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bogor.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pengamen berhasil diamankan petugas. Kendati demikian, beberapa di antaranya mencoba menghindari petugas dengan berbagai cara, mulai dari berpura-pura menjadi penumpang angkot, berbelanja di warung sekitar lokasi operasi, hingga beralasan sedang beristirahat dan hendak pulang ke rumah. Namun, upaya tersebut tidak mengelabui kesigapan petugas Satgas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syah, yang memimpin langsung jalannya patroli menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemberantasan premanisme di Kota Bogor dan akan dilaksanakan secara rutin.
“Kami mengamankan 56 orang di Kota Bogor, di mana beberapa pengamen terindikasi berada dalam kondisi mabuk. Untuk penanganan lebih lanjut terkait indikasi tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota,” ungkap Agustian Syah.
Seluruh individu yang terjaring dalam razia ini kemudian dibawa ke Balai Kota Bogor untuk mendapatkan pembinaan dan pemahaman mengenai peraturan daerah yang melarang aktivitas mengamen di ruang publik. Ironisnya, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan tiga orang yang kedapatan membawa serbuk kratom dan mengakui telah mengonsumsinya.
Penting untuk diketahui, penggunaan kratom secara berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif yang serius bagi kesehatan, termasuk gangguan saraf, halusinasi, sakit kepala, nyeri akibat lonjakan energi, insomnia, hingga berpotensi mengancam nyawa penggunanya. Temuan ini semakin menggarisbawahi urgensi penertiban aktivitas di jalanan yang tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi melibatkan penyalahgunaan zat berbahaya.
Agustian Syah kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memiliki ketegasan dalam melarang aktivitas mengamen di angkutan umum dan lampu merah. “Tidak boleh ada lagi aktivitas mengamen di kendaraan umum maupun di lampu merah. Kami mengimbau agar tidak terus memaksakan diri turun ke jalan, karena kami akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, para pengamen yang terjaring dari Balai Kota Bogor kemudian dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk dilakukan pendataan melalui proses perekaman biometrik. Langkah ini diambil lantaran saat pemeriksaan awal, sejumlah pengamen mengaku tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bahkan terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar. Dengan perekaman biometrik mata, diharapkan data yang lebih akurat dapat diperoleh untuk keperluan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Dalam upaya mencari solusi yang lebih humanis dan memberdayakan, Pemkot Bogor sebelumnya telah melakukan pembinaan sebagai alternatif bagi para pengamen. Langkah positif ini telah membuahkan hasil, di mana sejumlah pengamen yang lolos melalui proses audisi kini telah diangkat marwahnya menjadi seniman Kota Bogor. Mereka diberikan ruang untuk berekspresi dan menampilkan kemampuan bermusik mereka di taman-taman kota, beberapa kafe, serta berbagai acara dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkot Bogor.
Menyikapi para pengamen yang terjaring dalam operasi kali ini dan dinilai belum memiliki keterampilan yang memadai untuk menjadi seniman kota, Agustian Syah menjelaskan langkah selanjutnya. “Untuk para residu yang skillnya tidak mempuni ini, kami akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Ada rencana untuk memasukkan mereka ke dalam program padat karya sebagai salah satu solusi pemberdayaan,” pungkasnya.
Langkah tegas yang diambil oleh Satgas Pemberantasan Premanisme Kota Bogor ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. Di sisi lain, upaya pemberdayaan melalui pembinaan dan program padat karya menjadi wujud komitmen Pemkot untuk memberikan solusi yang berkelanjutan bagi para pengamen, sehingga mereka dapat memilikiAlternatives mata pencaharian yang lebih layak dan tidak lagi bergantung pada aktivitas di jalanan yang berisiko dan melanggar peraturan.
(DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj