Skandal Pesangon: SPN Kecam PT Master Wovenindo Label, Desak Mabes Polri Turun Tangan!

Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan SH., beserta Jajaran SPN dan KSPI Geram, Lapor PT Master Wovenindo Label ke Bareskrim Mabes Polri!

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Kesabaran Serikat Pekerja Nasional (SPN) mencapai puncaknya. Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan SH,., dengan lantang menegaskan tekadnya untuk menuntaskan perjuangan 422 pekerja PT Master Wovenindo Label, Cilincing, Jakarta Utara, yang telah enam tahun menanti pesangon mereka. Perusahaan ini dituding Iwan sengaja menahan hak-hak pekerja, meski putusan hukum berulang kali memenangkan buruh.

“Kami sudah menempuh segala cara, dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Hasilnya? Semua putusan memenangkan pekerja!” seru Iwan penuh amarah dalam konferensi pers di Bigland Hotel, Rabu (18/6/2025).

banner 325x300

Ingkar Janji Perjanjian Bersama: Modus Perusahaan Hindari Tanggung Jawab

Mantan pekerja, Agus Rantau, membeberkan kronologi yang mengagetkan. Saat PT Master Wovenindo Label di ambang kebangkrutan pada September 2020, sebuah Perjanjian Bersama (PB) diteken. Isinya jelas: pesangon dua kali lipat dari ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156, dan pembayaran dilakukan melalui penjualan aset perusahaan secara bersama.

Namun, alih-alih menepati, perusahaan justru memutar balik fakta. Mereka mengajukan perselisihan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, menuntut agar pesangon hanya dibayar satu kali ketentuan UU. Bahkan setelah mediasi gagal dan Suku Dinas Tenaga Kerja tetap menyarankan pelaksanaan PB awal, PT Master Wovenindo Label malah nekat menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. SPN pun tak tinggal diam, mendaftarkan PB tersebut sebagai akta otentik, pondasi untuk permohonan sita eksekusi aset perusahaan.

Kemenangan Hukum Beruntun SPN Dibalas Manuver Licik Perusahaan

Rentetan gugatan perusahaan berakhir tragis: kalah beruntun dari PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali. Ketika SPN mengajukan eksekusi aset, perusahaan kembali memainkan kartu liciknya. Mereka menggugat legalitas sita eksekusi, berdalih karena ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Polisi Grebeg Home Industri Pembuat Obat Keras ilegal

Namun, taktik kotor ini pun rontok di semua tingkat pengadilan, termasuk Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali. Secara hukum, posisi 422 pekerja ini tak tergoyahkan.

SPN dan KSPI Geram, Lapor ke Bareskrim Mabes Polri!

Melihat perusahaan terus-menerus berkelit dan tidak menunjukkan itikad baik, SPN bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akhirnya menempuh jalur pidana. Pengaduan Masyarakat (Dumas) telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, tepatnya ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) bidang Ketenagakerjaan.

Bahkan, Mabes Polri sudah mencoba memediasi pertemuan antara SPN dan pihak perusahaan, namun hingga detik ini, tak ada respons positif dari pengusaha.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun sampai hak-hak 422 pekerja ini benar-benar dibayarkan. Kami akan melawan terus, bahkan hingga ke jalur pidana, sampai tuntas!” tegas Iwan, mengakhiri pernyataannya dengan nada mengancam.

(KDR)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *