Wali Kota Bogor Desak Produsen Bertanggung Jawab Atasi Sampah Kemasan

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim Dorong Produsen Terlibat Penanganan Sampah di Rakornas Pengelolaan Sampah 2025

Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Permasalahan sampah, khususnya yang berasal dari kemasan sekali pakai, semakin mendesak di Indonesia. Menyadari urgensi ini, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, kembali menyerukan agar produsen produk dengan kemasan tersebut turut mengambil tanggung jawab dalam penanganannya. Desakan ini disampaikan dalam forum diskusi interaktif pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Minggu (22/6/2025).

Rakornas yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini bertujuan untuk mempercepat pengelolaan sampah dan sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

banner 325x300

Dedie Rachim menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. “Ini juga menjadi tanggung jawab para produsen, seperti produsen mi instan, popok, minuman dalam kemasan saset, dan berbagai produk lainnya yang menghasilkan sampah kemasan. Mereka juga harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, data menunjukkan bahwa jumlah sampah yang dihasilkan dari produk para produsen ini mencapai jutaan ton. Oleh karena itu, Dedie mendorong kontribusi aktif dari produsen untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatasi limbah kemasan produk mereka. “Permasalahan ini harus benar-benar kita selesaikan bersama. Harus ada kontribusi dari semua pihak,” tambahnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah berupaya memperkuat peran produsen. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan data persampahan nasional tahun 2023 menunjukkan bahwa hanya 39,01% atau sekitar 22,09 juta ton sampah dari total 56,63 juta ton yang terkelola dengan baik. Angka ini tidak termasuk sampah yang dibuang ke TPA dengan sistem open dumping.

Untuk mengembalikan fungsi TPA sebagai tempat pemrosesan residu, Hanif Faisol menekankan pentingnya pengalihan sampah ke fasilitas pengolahan dengan membangun rantai pasok ekonomi sirkular berkelanjutan. Offtaker akan menjadi penyerap utama hasil pengumpulan, baik dalam bentuk bahan baku daur ulang, maupun energi seperti RDF (Refuse Derived Fuel), kompos, atau biogas.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan DPC Permahi Bogor Raya dan Diskusi Publik, Alma: Beri pemahaman yang tepat

Langkah lain yang didorong adalah pengembangan fasilitas pengolahan di tingkat menengah, seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), serta pemberdayaan masyarakat melalui bank sampah.

“Dan kami juga akan menguatkan aturan kewajiban produsen untuk mengurangi, mengolah, re-design serta bertanggung jawab terhadap produknya, menjadi salah satu solusi yang diformulasikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan,” kata Hanif Faisol.

Menanggapi dorongan Wali Kota Bogor, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Bijaksana Junerosano, menjelaskan bahwa panduan untuk mendorong tanggung jawab produsen sedang dalam tahap perancangan Peraturan Presiden (Perpres). “Mohon dukunganya dari pak wali dan para kepala daerah semua,” ucapnya.

Bijaksana juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan kasar terkait proporsi kontribusi produsen dalam penanganan sampah, yaitu sekitar 25% dari jumlah produk yang didistribusikan. “Itu artinya produsen bisa membantu pengelolaan sampah itu sebanyak 25 persen. Lalu bagaimana cara mengumpulkan dana dari potensi itu, nah ini akan ada dalam Perpres yang sedang dirancang,” jelasnya.

Perpres ini nantinya akan mengatur agar semua produsen, baik lokal, nasional, maupun internasional, memiliki tanggung jawab yang sama terhadap produk yang mereka hasilkan. “Kalau Anda (produsen) menghasilkan sampah 7 juta lembar, apa kontribusi perusahaan terhadap kota yang menjadi lokasi distribusi produknya. Nah, ini masih digodok,” imbuhnya.

Meskipun Perpres ini masih dalam pembahasan, Bijaksana menegaskan bahwa kepala daerah tetap memiliki kewenangan untuk membuat kesepakatan terkait sampah yang dihasilkan oleh para produsen. “Bersama brand-brand itu bisa duduk bersama membahas apa kontribusi produsen untuk daerah dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan khususnya para produsen, diharapkan permasalahan sampah kemasan sekali pakai dapat teratasi secara lebih efektif dan berkelanjutan, demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *