Angkot Tak Berizin di Bogor Terancam Disita! Dishub Mulai Penertiban Intensif 5 Bulan

Siap-Siap! Penertiban Angkot Besar-Besaran di Kota Bogor Dimulai, Ini Aturan Mainnya

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tidak main-main. Bersama Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota, mereka akan menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap angkutan kota (angkot) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) selama lima bulan penuh.

Langkah tegas ini bertujuan menertibkan kendaraan yang tidak memiliki izin, tidak laik jalan, atau pengemudinya tidak memiliki kelengkapan berkendara.

banner 325x300

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa operasi ini diawali dengan sosialisasi kepada para pengusaha dan pengemudi. “Tujuan kami adalah memastikan seluruh armada yang beroperasi di Kota Bogor memiliki perizinan lengkap, seperti kartu pengawasan dan izin trayek,” ujar Sujatmiko pada Selasa (19/8/2024).

Ia menambahkan, setiap armada juga harus lolos uji laik jalan untuk menjamin standar keselamatan, sementara pengemudi wajib melengkapi SIM dan STNK.

Penertiban ini akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dishub yang didampingi oleh pihak kepolisian. Mereka akan melakukan pemeriksaan berlapis:

  • Pemeriksaan Administrasi: Memastikan kelengkapan dokumen seperti kartu pengawasan dan buku uji kendaraan.
  • Pemeriksaan Teknis: Mengecek kondisi kendaraan apakah sudah memenuhi standar laik jalan.

“Sanksi yang akan diterapkan beragam, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian operasional di jalan,” tegas Sujatmiko. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan diamankan.

Operasi gabungan ini akan dilakukan secara intensif selama lima bulan ke depan, dengan pola operasi yang fleksibel, baik secara statis di satu lokasi maupun secara mobile di berbagai wilayah Kota Bogor. Untuk angkutan lintas batas, operasi akan melibatkan Dishub Kabupaten Bogor dan UPTD Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat. (KDR)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Baca Juga:  Akhirnya Kejari Jakbar Luncurkan Aplikasi “JELAMBAR”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *