Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Langkah tegas Pemerintah Kota Bogor dalam memerangi ancaman narkotika semakin solid. Setelah melalui pembahasan intensif dan mendapatkan restu dari Gubernur Jawa Barat, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza) kini telah rampung dan siap disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Hj. Hakanna, menjelaskan bahwa diterimanya hasil evaluasi gubernur menandakan selesainya proses pembahasan Raperda krusial ini. Perda ini hadir sebagai payung hukum yang menekankan pentingnya perlindungan kualitas sumber daya manusia dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Tentunya ini sebagai guidance bagaimana pemerintah kota dalam penanganan terhadap korban ataupun masyarakat dalam ruang lingkupnya, yaitu antisipasi dini, pencegahan, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi medis, sistem informasi dan juga pendanaan,” jelas Hakanna, Kamis (2/10/2025).
Raperda yang terdiri dari 16 Bab dan 25 Pasal ini tidak hanya berfokus pada penanggulangan, tetapi juga mengatur secara rinci terkait tugas dan wewenang Pemerintah Kota Bogor. Poin-poin penting yang diatur meliputi:
- Penyelenggaraan edukasi bahaya narkotika secara masif.
- Peningkatan koordinasi lintas sektoral untuk mengentaskan peredaran narkotika.
- Pengaturan mendalam tentang pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban.
Hakanna mengakui bahwa proses pembahasan Raperda P3Napza ini melalui jalan yang berliku demi memastikan produk hukum ini mampu mengatur semua jenis peredaran narkotika. Penyesuaian isi pasal dan perubahan judul pun dilakukan untuk mencapai kesempurnaan.
“Alhamdulillah setelah keluar hasil evaluasi gubernur, kami di Pansus narkotika ini sangat merasa tersupport, artinya kita sudah bisa menjalankan perda tersebut setelah nanti paripurna,” ujarnya.
Sebagai bentuk ikhtiar jangka panjang, Tim Pansus juga secara tegas merekomendasikan langkah strategis ke depan, yaitu pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bogor.
“Ini adalah bentuk ikhtiar yang memang kami juga merekomendasikan kedepannya bisa ada BNNK Kota Bogor. Tentunya dari BNNK Kota Bogor itu mereka bisa mengeluarkan assessment dan juga bisa mengimplementasikannya,” tutup Hakanna.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor memiliki pengamanan hukum yang kuat dalam penanganan antisipasi bahaya narkoba. Perda ini dinilai sangat penting untuk memberikan edukasi yang berkelanjutan, khususnya bagi generasi penerus di Kota Hujan. (KDR)
#BogorAntiNarkoba #RaperdaP3Napza #PerdaBogor #GenerasiMudaAman #DPRDBogor #PencegahanNarkotika
Editor & Penerbit: Den.Mj













