“Skandal Proyek Air Minum Bogor: Dibangun di Lahan Warga Tanpa Hibah, Pejabat Kecamatan ‘Buta'”

Misteri Air Bersih: Proyek SARPRAS Desa Situ Daun 'Tersandung' Isu Hibah Lahan & Salah Lokasi, Pejabat Kecamatan 'Angkat Tangan'!

Sorotrakyat.com | Kabupaten Bogor — Gema kritik terhadap proyek Sarana Prasarana (SARPRAS) Air Minum di Desa Situ Daun, Kabupaten Bogor, semakin keras. Setelah pemberitaan awal, kotak redaksi dibanjiri keluhan yang dialamatkan mulai dari Pemerintah Desa (Pemdes) hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Menindaklanjuti gelombang keresahan ini, tim jurnalis Sorotrakyat.com melakukan penelusuran mendalam dan berhasil mendapatkan informasi krusial dari narasumber baru yang menambah daftar panjang kejanggalan proyek ini.

banner 325x300

Persoalan Distribusi dan Koordinasi Lintas Wilayah

Mukhtar Kusuma, seorang tokoh pemuda dari Kampung Pasir, RT 02 RW 04, Dusun II, angkat bicara dengan nada kritis. Ia mempertanyakan kelayakan lokasi proyek jika benar-benar ditujukan untuk melayani satu dusun, apalagi satu desa.

“Kalau program ini untuk satu dusun, apakah letaknya sudah tepat? Di Dusun II ini ada RW 03 dan RW 04. Oke, ke RW 03 mungkin akan tersuplai, tapi bagaimana caranya ke RW 04 supaya airnya sampai?” ungkap Mukhtar.

Kritik tajam lantas ia arahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Menurutnya, pembangunan fasilitas vital seharusnya melalui kajian mendalam, khususnya terkait lokasi dan status kepemilikan lahan.

“Untuk Pemkab Bogor, apakah letak pembangunan itu sudah tepat? Kalau mau membangun, tolong dicek dari awal. Apalagi masalah tanahnya, apakah betul sudah dihibahkan apa belum? Terus, letak wilayahnya. Ini saya lihat sumber mata airnya berada di wilayah Kecamatan Dramaga, Desa Purwasari, sementara penampungan dan peruntukannya untuk wilayah Desa Situ Daun, Kecamatan Tenjolaya,” bebernya, menyoroti kompleksitas masalah koordinasi lintas kecamatan.

Mukhtar mewakili warga RW 04, Kampung Pasiripis, yang sangat membutuhkan air bersih, berharap program ini dapat tepat sasaran dan sesuai peruntukannya, tidak mengabaikan kebutuhan warga di wilayahnya.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Kota Medan Belajar Soal Pengelolaan Pariwisata ke Kota Bogor

Keluarga Pemilik Lahan Tuntut Kejelasan: Tidak Ada Niatan Hibah!

Kejanggalan terbesar terkuak setelah tim Sorotrakyat.com berhasil mewawancarai Mahari, perwakilan dari keluarga pemilik lahan yang menjadi lokasi proyek. Mahari dengan tegas menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak pernah memiliki niatan atau mengucapkan janji untuk menghibahkan lahan tersebut.

“Informasi awal di RT 15, cuma warganya menolak dengan alasan debit airnya kecil. Lalu pak Kadus menunjukkan ke sumber air yang lumayan besar. Setelah itu, tiba-tiba dibangun saja tanpa ada pembicaraan apa-apa dulu,” tutur Mahari.

Setelah pembangunan berjalan, Mahari melanjutkan, pihaknya justru menerima surat yang isinya permohonan agar tanah dihibahkan. “Saya dan keluarga menolak kalau harus seperti itu,” tegas Mahari, mengindikasikan adanya upaya pembangunan tanpa persetujuan resmi atau prosedur hibah yang jelas.

‘Gajah di Pelupuk Mata’ Pejabat Kecamatan: Tidak Ada Pemberitahuan!

Rangkaian keanehan ini semakin menguat dengan pengakuan dari tingkat kecamatan. Saat diwawancarai terpisah, Yennih, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Kecamatan Tenjolaya, menyatakan ketidaktahuannya perihal kegiatan pembangunan SARPRAS Air Minum ini.

“Belum tahu, Pak. Lagian, kan gak ada pemberitahuan ke kita juga,” pungkasnya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan koordinasi dalam pelaksanaan proyek strategis di Kabupaten Bogor. Bagaimana mungkin sebuah proyek infrastruktur air minum, yang melibatkan lahan dan lintas wilayah, dapat berjalan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dari instansi terkait di tingkat kecamatan?

Warga kini berharap Pemkab Bogor segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas lahan, kesesuaian lokasi, serta mekanisme distribusi proyek ini agar kebutuhan dasar air bersih masyarakat tidak dikorbankan oleh proses pembangunan yang janggal. (HS)

#ProyekAirMinumBogor #SituDaunGugat #KejanggalanProyekSARPRAS #HibahLahanBermasalah #TenjolayaDramaga #AirBersihUntukRakyat #SorotanPUPRBogor

Baca Juga:  Timsus Temukan Pendaftar PPDB Tidak Sesuai, Walikota : Namanya Langsung Dikeluarkan

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *