Sorotrakyat.com | Medan – Wacana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mulai dikaji. Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026” di Le Polonia Hotel and Convention Medan, Rabu (15/10) lalu.
Ketua DPD SPN Sumut, Ir. Anggiat Pasaribu, menekankan bahwa kondusivitas harus dijaga apapun hasil keputusan UMP nantinya. Pihaknya berharap regulasi upah yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dapat diterima baik oleh pekerja, pengusaha, maupun pemerintah, tanpa menimbulkan kesenjangan di Sumut.
“Serikat pekerja dan buruh berharap kenaikan upah tahun 2026 berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%,” ujar Anggiat.
Namun, ia mengakui angka tersebut dinilai cukup berat bagi sebagian pengusaha. Menurutnya, jika kenaikan upah tidak sesuai harapan buruh, negara harus hadir untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok. “Selama harga barang terkendali dan upah mencukupi kebutuhan hidup, maka situasi akan tetap baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kadisnaker Sumut, Ir. Yuliani Siregar, MAP, menyampaikan bahwa Pemprov telah beberapa kali menggelar forum pembahasan bersama perwakilan pekerja dan pengusaha untuk mencegah gejolak sosial pasca-pengumuman UMP.
Senada, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Decky Hendarsono, menekankan pentingnya keamanan dan stabilitas sosial selama proses penetapan upah. “Apapun keputusan terkait upah, yang utama adalah kondusivitas. Kami berharap pengusaha menciptakan iklim usaha yang sehat, dan para pekerja memperoleh kehidupan yang layak,” katanya.
Dr. Agusmidah, Pakar Hukum Ketenagakerjaan dari USU, menjelaskan bahwa secara konsep, di Indonesia tidak ada istilah ‘kenaikan upah’, melainkan penyesuaian upah terhadap kenaikan harga kebutuhan hidup. Faktor penentu utamanya meliputi kondisi ekonomi nasional, peran serikat pekerja dalam negosiasi kolektif, serta perbedaan regional dan sektoral.
FGD ini diharapkan menjadi wadah konstruktif untuk menghasilkan kebijakan upah yang adil, berimbang, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan dunia usaha di Sumatera Utara.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Dr. Agusmidah, SH, MH, Pengamat Buruh Hawari, SH, MH, Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut Bambang Hermanto, SH, MH, dan Ketua DPD KSPSI CP Nainggolan, SE, MAP. (T-08)
#UMP2026 #UpahMinimumProvinsi2026 #PenetapanUpahSumut #SPNSumateraUtara #UpahMinimum #DisnakerSumut #KondusifitasBuruh #KenaikanUpahBuruh
Editor & Penerbit: Den.Mj













