3.868 PPPK Paruh Waktu Pemkot Bogor Resmi Diangkat

Momen Bersejarah! Pemkot Bogor Angkat 3.868 PPPK Paruh Waktu di HUT KORPRI ke-54.

Sorotrakyat.com | Kota Bogor — Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tingkat Kota Bogor menjadi momen bersejarah. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, yang bertindak sebagai Pembina Upacara di Lapangan Sempur, Senin (1/12/2025), secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan SK ini menandai pengangkatan bagi 3.868 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Langkah strategis ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam penataan tenaga non-ASN, yang didasari oleh Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

banner 325x300

Jumlah 3.868 PPPK Paruh Waktu tersebut terbagi dalam tiga kategori utama dengan rincian sebagai berikut:

  • Guru: 200 orang
  • Tenaga Kesehatan: 17 orang
  • Tenaga Teknis: 3.651 orang

Secara khusus, Tenaga Teknis dibagi lagi ke dalam empat jabatan: Pengelola Umum Operasional (749 orang), Operator Layanan Operasional (2.492 orang), Pengelola Layanan Operasional (116 orang), dan Penata Layanan Operasional (294 orang).

Dalam sambutannya, dengan mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI dalam Mewujudkan Indonesia Maju,” Dedie Rachim menegaskan peran vital KORPRI.

“Di sinilah KORPRI memegang peranan strategis sebagai pelayan masyarakat dan garda terdepan dalam mewujudkan mimpi serta harapan warga Kota Bogor. Semua itu hanya bisa terwujud jika seluruh anggota KORPRI memiliki niat yang baik, kesungguhan, pengabdian, dedikasi, dan integritas yang tinggi,” ujar Dedie Rachim.

Ia menambahkan bahwa peran PPPK Paruh Waktu sangat krusial dalam mendukung peningkatan kinerja Pemkot dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. SK penetapan di lingkungan Pemkot Bogor ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.2.5/Kep.472-BKPSDM/2025, dengan penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2025 dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) pada 1 Januari 2026.

Baca Juga:  Forum TBM Sumbar Kukuhkan kepengurusan Baru dan Gelar Talkshow Literasi

Di akhir acara, Dedie Rachim juga menyampaikan pesan penting terkait tanggung jawab lingkungan. Ia mengajak seluruh anggota KORPRI dan PPPK Paruh Waktu untuk peduli terhadap lingkungan hidup, mengingat bencana sering dipicu oleh kerusakan alam.

“Pelestarian lingkungan alam dan tidak membuang sampah sembarangan merupakan tanggung jawab semua pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat,” tutupnya.
(FY)

#HUTKORPRI54 #PPPKParuhWaktu #PemkotBogor #ASN2025 #BogorMaju #PelayananPublik #KORPRIBogor #TenagaTeknis #PegawaiPemerintah

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *