Kabar Gembira! Pemkot Bogor Pastikan THR PPPK Cair 100%, Begini Mekanisme Perhitungannya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, saat memberikan penjelasan mengenai kesiapan teknis dan regulasi penyaluran THR bagi ASN dan PPPK di Balai Kota Bogor, Jumat (13/3/2026). Pemkot Bogor memastikan seluruh proses mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 demi menjamin keadilan bagi seluruh pegawai.

SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Menjelang hari raya, kepastian mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya menemui titik terang setelah diterimanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi kesetaraan hak pegawai, mengingat aturan terbaru menegaskan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—baik yang bekerja penuh waktu (full-time) maupun paruh waktu (part-time)—berhak mendapatkan tunjangan tahunan tersebut.

banner 325x300

Kesetaraan Hak ASN: PPPK dan PNS Tanpa Sekat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan bahwa dalam sistem birokrasi modern, PPPK adalah bagian integral dari ASN. Oleh karena itu, tidak boleh ada diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak kesejahteraan.

“Aturannya sudah sangat jelas. PPPK sekarang merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk hak menerima THR,” ujar Denny saat ditemui di Balai Kota Bogor, Jumat (13/3/2026).

Denny juga menambahkan bahwa Pemkot Bogor sangat memahami dinamika dan kekhawatiran yang sempat muncul di kalangan pegawai terkait teknis pencairan. Ia menjamin bahwa Pemkot akan mengeksekusi pembayaran sesuai dengan koridor hukum yang berlaku guna menjaga keadilan bagi seluruh aparatur.

Bedah Aturan: Skema Proporsional untuk Pegawai Baru

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, memberikan rincian lebih mendalam mengenai teknis penghitungan, terutama bagi PPPK yang baru bergabung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas mengikuti prinsip proporsionalitas bagi mereka yang masa baktinya belum mencapai satu tahun. Merujuk pada Pasal 9 ayat (14) huruf a, penghitungan dilakukan dengan rumus matematika sederhana:

Sesuai Pasal 9 ayat (14), rumusnya adalah:

(n/12) x Penghasilan Satu Bulan (n = jumlah bulan bekerja)

“Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas anggaran. Jadi, bagi rekan-rekan PPPK yang baru bekerja beberapa bulan, tetap akan mendapatkan THR namun jumlahnya disesuaikan dengan masa pengabdian mereka,” jelas Dani.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan seluruh ASN di Kota Bogor dapat menyambut hari raya dengan tenang dan terus meningkatkan performa pelayanan publik bagi warga Bogor. (KDR)

#THR2026 #PPPK #ASNIndonesia #KotaBogor #THRPPPK2026 #ASNBogor #PemerintahKotaBogor #InfoBogor #PPPK2026 #THR_ASN

Editor & Penerbit: Den.Mj

Baca Juga:  Kebakaran TBBM Pertamina Plumpang, Presiden Instruksikan Jajaran Segera Cari Solusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *