UU Cipta Kerja, Pemkot Bogor Segera Revisi 42 Perda dan 50 Perwali Bertahap

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Round Table Discussion membahas hambatan dalam implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Gedung Utama Sekretariat Negara (Setneg) RI, Jalan Veteran II , Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021).

Pada rapat yang dihadiri para wakil Menteri ini turut juga menghadirkan perwakilan dari pemerintah daerah Kota/Kabupaten, tak terkecuali Kota Bogor yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah.

banner 325x300

Menurut Sekda dengan adanya UU Cipta Kerja ada 42 Peraturan Daerah (Perda) dan 50 Peraturan Wali Kota (Perwali) yang harus dievaluasi.

“Ini pekerjaan besar yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Dampak yang paling terasa kata dia, di perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini pembahasannya masih menunggu DPRD. Imbasnya, Pemkot Bogor mengalami penurunan pendapatan daerah mengingat tidak bisa menarik retribusi IMB.

“Kita simulasi kalau menggunakan IMB dan menggunakan aturan baru PBG maka pendapatan Kota Bogor akan turun 30 persen. Karena biaya untuk mendirikan rumah jadi lebih murah. Harapannya dengan biaya izin bangun rumah yang murah, maka investasi akan bertambah namun di daerah berdampak di pendapatannya jadi hilang,” sebut Syarifah.

Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Roni Ismail mengatakan, terkait dengan adanya UU Cipta kerja ini sedikitnya ada 42 perda dan 50 perwali yang terdampak, yang harus direvisi menyesuaikan UU Cipta Kerja. Semua akan dilakukan secara bertahap karena ada keterbatasan anggaran, SDM dan lainnya.

“Kita coba mana yang paling penting dulu pengajuan perubahannya. Nah, salah satu yang terpenting yakni terkait dengan retribusi perizinan, adanya perubahan IMB menjadi PBG yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Yudo Margono Hadiri Peringatan 1 Abad NU

Ia menuturkan, jika IMB ini tidak langsung disesuaikan Perda-nya maka Pemkot Bogor tidak dapat memungut retribusi perizinan sesuai regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Saat ini perubahan revisi perda sudah disampaikan ke DPRD dan sedang menunggu jawaban dari DPRD untuk masuk dalam pembahasan.

“Kami ingin secepatnya dibahas karena berpengaruh pada pendapatan Kota Bogor. Ketika belum ada Perda-nya, Pemkot Bogor belum bisa menarik retribusinya alias nol rupiah. Kami berharap akhir tahun Perda-nya sudah bisa ditetapkan, karena kan pelayanan perizinan bangunan tetap harus dilayani,” jelasnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *