PEJABAT OKU SELATAN DIGUGAT! Ditinggal ‘Kabur’ Sejak 2024, Istri Sah dan Anak Tuntut Pertanggungjawaban Nafkah & Penelantaran

Isteri dan Anak Di Bogor Tuntut Pejabat Oku Selatan, Karena Ditelantarkan

Sorotrakyat.com | Kab. Bogor — Seorang perempuan berinisial DP (32), bersama anak perempuannya ANP (8), resmi mengambil jalur hukum dengan menuntut seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan), Provinsi Sumatera Selatan, berinisial R. Tuntutan ini dilayangkan atas dugaan penelantaran istri dan anak yang telah berlangsung sejak tahun 2024.

Keterangan resmi ini disampaikan oleh Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., M.H., M.I.KOM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum DP, kepada redaksi Sorotrakyat.com pada 16 Oktober 2025.

banner 325x300

DP merupakan istri sah dari R, yang perkawinannya tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, dengan bukti Kutipan Akta Nikah Tercatat. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak perempuan, ANP, yang kini berusia 8 tahun.

Pada awal pernikahan, pasangan ini hidup harmonis di Kota Bogor. Namun, sejak sekitar tahun 2024, R yang bertugas sebagai pejabat daerah di OKU Selatan, mulai jarang pulang dan lebih banyak menghabiskan waktu di tempatnya bertugas.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi melalui WhatsApp semakin merenggang. DP mengaku mulai merasakan kurangnya perhatian dan kasih sayang, yang membuat ia merasa tertekan dan tidak bahagia.

Puncaknya, sejak awal tahun 2025, R diduga tidak lagi menunaikan kewajiban memberi nafkah secara layak dan rutin, baik nafkah lahir berupa kebutuhan ekonomi maupun nafkah batin. DP menyebut suaminya hanya sesekali mengirimkan uang dalam jumlah yang sangat kecil dan tidak menentu, bahkan dengan alasan tidak memiliki kemampuan finansial.

Akibat dugaan penelantaran ekonomi dan perhatian ini, DP dan ANP kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, termasuk biaya makan, pendidikan, dan kesehatan. Kondisi ini yang mendorong DP meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Baca Juga:  Air Mata di Balik Tawa Lebaran: Pesan Menyentuh Wali Kota Bogor di Idulfitri 1446H

Menurut kuasa hukum DP, Randi Hadinata, S.H., tindakan R merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kewajiban seorang suami dan ayah yang diatur oleh agama Islam dan hukum positif, termasuk UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (telah diubah menjadi UU RI No. 16 Tahun 2019) dan Kompilasi Hukum Islam. Status R sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terikat pada UU RI Nomor 5 Tahun 2014 (telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2023) tentang ASN.

Dalam Islam, penelantaran ini termasuk dosa besar, sebagaimana Hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Nasa’i: “Cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.”

Rd. Anggi Triana Ismail menegaskan bahwa penelantaran yang diduga dilakukan R dapat dikenai sanksi serius berupa pemidanaan berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.

Saat ini, DP melalui kuasa hukumnya tengah menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban R atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga, serta menuntut ganti rugi materiel dan immateriel atas penderitaan fisik dan psikologis yang dialami DP dan anaknya.

“Kami telah melayangkan surat peringatan (somasi) bagi R selaku suami DP. Ini adalah kesempatan terakhir karena DP masih membuka pintu kekeluargaan guna menuntaskan persoalan ini secara damai,” ujar Anggi.

Anggi juga menyayangkan sikap R yang tidak kooperatif. “Sejak undangan I dan II kami layangkan untuk hadir ke kantor, si R ini tidak pernah hadir. Laki-laki kok cemen, jika ada masalah ya selesaikan, jangan menghindar apalagi kabur tanpa kejelasan,” kritiknya.

“Klien kami, DP, begitu mulia dan bijaksana, sehingga kami masih mencadangkan upaya hukum Laporan Kepolisian. Salut, klien kami masih menggunakan hatinya, walaupun suaminya patut dipertanyakan kegunaan hati nuraninya pada klien kami dan anaknya. Kita lihat saja, apakah ada respon atau tidak terhadap somasi yang sudah dilayangkan,” tutup Anggi. Ia menambahkan bahwa R merupakan pejabat Eselon II.a di Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga:  DPRD Hapus Pengajuan Uang PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kabupaten OKU Selatan belum memberikan keterangan resmi. (KDR)

#PejabatOKUSelatan #PenelantaranIstriAnak #GugatNafkah #KantorHukumSembilanBintang #KDRT #HukumKeluarga #RdAnggiTrianaIsmail #OKUSelatan #KasusHukum #BeritaTerkini

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *