SOROTRAKYAT.COM | Subang,
Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman serta perlindungan hukum kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh

Kapoles Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., bersama jajaran pejabat utama Polres Subang, Jumat (6/2/2026).
Kapolres Subang menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jawa Barat tanggal 3 Januari 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M.S.A. alias B.
Dalam keterangannya, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan bahwa terduga pelaku diduga membangun hubungan personal dengan korban hingga tercipta kepercayaan. Kepercayaan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang dan barang dengan berbagai alasan, disertai pengakuan memiliki jabatan sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai sekitar Rp250 juta. Setelah penyerahan uang dan barang, terduga pelaku tidak lagi dapat dihubungi, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Hasil pendalaman penyidik juga menemukan adanya dugaan korban lain dengan pola kejadian serupa di wilayah Kabupaten Cianjur. Informasi tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik guna melengkapi proses pembuktian.
Melalui serangkaian penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Bekasi pada Sabtu, 24 Januari 2026 dini hari. Penangkapan dilakukan secara kondusif dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Subang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Seluruh proses hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam merespons laporan masyarakat serta mencegah terulangnya kasus serupa. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki jabatan atau pengaruh tertentu, serta segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. (Asep W)













