SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Tabir gelap aktivitas sindikat penipuan daring internasional (online scamming) yang beroperasi dari jantung hunian mewah di Bogor akhirnya terkuak. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026) malam.
Operasi penggerebekan ini bukanlah hasil kerja semalam. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Bogor telah melakukan surveilans ketat selama beberapa hari terakhir. Kecurigaan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas tertutup dan tidak lazim di tiga unit rumah mewah di kawasan Sentul.
Petugas yang bergerak cepat melakukan penyisiran serentak di tiga lokasi berbeda. Hasilnya, 13 pria berkebangsaan Jepang ditemukan sedang beraktivitas dengan tumpukan perangkat elektronik. Saat pemeriksaan dokumen mendadak dilakukan, satu orang di antaranya bahkan tidak mampu menunjukkan paspor asli, yang merupakan pelanggaran fatal terhadap regulasi keimigrasian Indonesia.
Modus Operandi: Mengincar Warga Jepang dari Indonesia
Para terduga pelaku disinyalir menjalankan praktik cyber crime dengan target korban yang berada di negara asal mereka, Jepang. Modus yang digunakan tergolong sangat rapi dan terorganisir. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain:
- Atribut Kepolisian Jepang: Seragam dan tanda pengenal palsu yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban melalui panggilan video atau foto profil guna memeras atau menipu.
- Infrastruktur Komunikasi: Puluhan unit telepon genggam (smartphone) kelas atas dan perangkat komputer dengan spesifikasi tinggi.
- Teknologi Pengacak Sinyal: Perangkat penguat (booster) dan pengacak sinyal (jammer) ditemukan di lokasi, diduga kuat untuk menyamarkan keberadaan lokasi IP mereka agar tidak terlacak oleh otoritas keamanan siber.
Komitmen Tegas Otoritas Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menyatakan bahwa operasi ini adalah bukti nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
“Kami tidak akan membiarkan wilayah Bogor menjadi sarang atau tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional. Setiap WNA yang berada di sini wajib mematuhi aturan. Tindakan ini dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis data intelijen yang kuat,” tegas Ritus.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, yang turun langsung memantau perkembangan kasus ini, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas negara. “Kami sedang melakukan pendalaman pemeriksaan (BAP) dan berkoordinasi intensif dengan Kepolisian RI serta perwakilan Kedutaan Besar Jepang. Jika ditemukan unsur pidana lintas negara yang kuat, langkah deportasi dan penyerahan kepada otoritas Jepang akan dilakukan setelah proses hukum di Indonesia selesai,” ujar Yuldi.
Ke-13 WNA tersebut kini mendekam di ruang detensi Kantor Imigrasi Bogor. Mereka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal dan ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan. Selain sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan (blacklist), mereka juga berpotensi menghadapi tuntutan pidana terkait kejahatan siber lintas negara. (KDR)
ImigrasiBogor #CyberCrime #WNAJepang #OnlineScamming #InfoBogor #HukumIndonesia #Keimigrasian #SentulCity #Kriminalitas
Editor & Penerbit: Den.Mj













