GUNCANG ISTANA: Eks Kapolri Listyo Sigit & Dua Jenderal Resmi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

0
14
Ilustrasi skandal penyadapan perangkat komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri tersangka kasus siber Bareskrim Polri.
GUNCANG ISTANA: Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) serta dua perwira tinggi Polri (Irjen Pol AHN dan Irjen Pol EH) sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal (illegal interception) dan illegal access terhadap perangkat komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto periode 2025–2026. (Grafis/Foto: SorotRakyat.com)

SOROTRAKYAT.COM | JAKARTA — Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diguncang skandal siber berskala nasional. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga perwira tinggi dan mantan pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal interception), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik secara sistematis.

Pengumuman krusial tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan Bareskrim Polri dalam konferensi pers mendadak di Gedung Bareskrim Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.

Menyasar Perangkat Komunikasi Presiden RI

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, operasi penyadapan secara melawan hukum tersebut ditunjukkan pada perangkat komunikasi milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Praktik intelijen ilegal ini terindikasi telah beroperasi secara terselubung dan terstruktur selama dua tahun, yakni sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Tiga figur elit kepolisian yang terseret dalam pusaran kasus penyerangan siber nasional ini yakni LSP (Listyo Sigit Prabowo) Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Irjen Pol AHN (Ahrie Sonta) Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, dan Irjen Pol EH (Eko Hadi Santoso): Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Tim penyidik Bareskrim Polri membongkar operasi senyap ini melalui penerapan metode scientific crime investigation berbasis forensik digital ketat untuk melacak rekam jejak, lalu lintas data, serta pola peretasan yang dilakukan para tersangka.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan konstruksi hukum dan perkembangan penanganan perkara yang dinilai mengancam keamanan negara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dengan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation, malam ini kami secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, illegal access, serta penghapusan data elektronik,” tegas Komjen Pol Asep Safrudin.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis di Kota Bogor: Anak Majikan Tusuk Satpam 22 Kali Hingga Tewas

Kabareskrim menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini didasari alat bukti kuat yang mengonfirmasi adanya penetrasi ilegal terhadap kerahasiaan komunikasi perorangan Presiden.

“Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, AHN, dan EH, yang mana seluruhnya merupakan bagian dari perwira tinggi dan mantan pejabat tinggi di institusi Polri. Tindakan intersepsi atau penyadapan ilegal yang mereka lakukan ini menyasar pada perangkat komunikasi milik Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, dan terindikasi telah berjalan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni sepanjang 2025 sampai dengan 2026,” lanjutnya.

Mengakhiri keterangannya, Kabareskrim Polri menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan, profesional, serta mengusut tuntas motif politik maupun keamanan di balik aksi peretasan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan negara serta marwah kepemimpinan nasional. Penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mendalami motif di balik aksi penyadapan ini serta melihat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Asep.

Saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka serta mendalami koordinasi teknis dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengamankan seluruh infrastruktur komunikasi kepresidenan dari potensi ancaman serupa. (KDR)

  • #SkandalSiberPolri #PresidenPrabowo #BareskrimPolri #PenyadapanIlegal #HukumDanKriminal #BeritaTerkini

Editor & Penerbit: Den.Mj

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini